Barang Bukti dan Aset Indra Kenz yang Disita Polisi, Termasuk Mobil Tesla hingga Akun YouTube
Sejumlah barang bukti dan aset milik Indra Kenz yang disita polisi, termasuk mobil Tesla hingga akun YouTube pribadinya.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan update kasus dugaan penipuan yang menyeret Indra Kenz.
Selebgram sekaligus YouTuber Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan berkedok aplikasi trading ilegal Binomo.
Dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022), Kombes Pol Gatot turut mengungkapkan barang bukti dan aset-aset Indra Kenz yang disita pihak kepolisian.
Termasuk satu unit mobil Tesla hingga ponsel pribadi Indra Kenz.
Baca juga: Tetangga Ungkap Sosok Keluarga Indra Kenz di Medan: Akhirnya Warga Bersikap Begini
Tidak hanya itu, polisi turut menyita akun YouTube pemilik nama asli Indra Kesuma ini.
Disampaikan polisi, sejumlah barang bukti transfer hingga rekap deposit turut diamankan.
“Bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo,"
"Kemudian konten video dan Youtube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK."
"Satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone,” jelas Gatot, dikutip cumi-cumi Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Indra Kenz Janjikan Rp2 Miliar Pada Pacar Sebelum Ditangkap, Vanessa Khong Akui Teirma Rp10 Juta
Dalam kesempatan itu, polisi turut menyampaikan telah memeriksa 19 saksi.
Sementara, dua di antaranya yakni saksi ahli.
"Yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang, 17 sebagai saksi, 2 sebagai saksi ahli," terang Gatot.
Dari kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz, diketahui besaran kerugian mencapai lebih dari Rp 25 miliar.
Jumlah tersebut diketahui lewat keterangan dari 14 korban.