Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Tangani Kasus Crazy Rich Medan Indra Kenz
Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menunjuk sembilan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tersangka Crazy Rich Medan Indra Kenz.
Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penunjukan JPU tersebut untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada tanggal 2 Maret 2022.
"Adapun sembilan orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Aset Berharga Indra Kenz Disita Polisi, Bukti Transfer Binomo hingga Mobil Mewah Merek Tesla
Baca juga: Sejumlah Artis Dulu Terima Uang dari Doni Salmanan, Bagaimana Nasib mereka? Ini Kata Polisi
Ketut menjelaskan bahwa tim JPU segera mempelajari berkas perkara yang diterima dari Bareskrim Polri.
Termasuk terkait penyitaan sejumlah aset yang terkait tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari IK dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, dalam kasus Binomo ini penyidik juga telah menyita beberapa alat bukti, salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz.
Baca juga: Sosok Keluarga Indra Kenz di Mata Tetangga, Tak Pernah Bertegur Sapa dengan Warga
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.