Setelah Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam di Bareskrim Polri.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Keterangan itu juga disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.
Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."
"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."
"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.
Laporan terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: Doni Salmanan Lahir dari Keluarga Miskin, Sekolah Cuma Tamat SD, Tapi Kaya Raya di Usia Muda
Baca juga: Korban Quotex Mengaku Teperdaya Karena Kerap Lihat Video Affiliator Doni Salmanan Pamer Kekayaan
Berita lain terkait Doni Salmanan
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Ady)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.