Olivia Nathania Beberkan Pendapatan dari Kasus Dugaan CPNS Bodong
Terdakwa Olivia Nathania memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dalam lanjutan sidang kasus dugaan CPNS bodong di PN Jaksel.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Wahyu Aji
"Yang saya kembalikan Rp500 - 600," ungkapnya.
"Enggak lebih dari situ," pungkas Oi.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Baca juga: Sidang Kasus CPNS Bodong Terdakwa Olivia Nathania, Tak Ada Saksi yang Meringankan Putri Nia Daniaty
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.