Jelang Tuntutan, Kuasa Hukum Optimis Olivia Nathania Bebas
Olivia Nathania akan me jalani sidang tuntutan pada Senin (14/3/2022).Jelang tuntutan, kuasa hukum Oi mengaku optimis kliennya bebas.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Olivia Nathania akan me jalani sidang tuntutan pada Senin (14/3/2022).
Jelang tuntutan, kuasa hukum Oilivia Nathania alias Oi mengaku optimis kliennya itu bisa dibebaskan.
Susanti Agustina, kuasa hukum putri Nia Daniaty berdalih kliennya itu bisa bebas karena hanya menerima uang sebesar Rp25 juta dari 11 orang calon PNS.
Sementara itu, Agustin menambahkan bahwa mantan guru SMA Oi lah yang justru menerima uang lebih banyak.
Baca juga: Nia Daniaty Sakit, Tak Ada Saksi yang Membelanya, Olivia Nathania Menangis Saat Sidang
Baca juga: Nia Daniaty Gadaikan Rumah Rp 3,5 M, Farhat Abbas Langsung Tegur: Saya Lebih Ikhlas Kalau Dijual
"OI ini hanya menerima 1 orang itu 25 juta. Tadi dia akui. Jadi kalau ada 40, ada 80 , artinya, itu selebihnya adalah ibu Agustin, kalau ada Pak Karnu, Pak Karnu," kata Susanti di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Sehingga menurutnya, ada ketidakadilan dalam sidang terhadap kliennya.
"Artinya, ini dibebankan kepada OI. Nah, ini enggak fair dong," tegasnya.
Kuasa Hukum lainnya, Andy Mulia Siregar pun mengatakan hal serupa. Dia menambahkan pihaknya tak ingin memperkeruh suasana.
Hanya saja, Andy optimis bahwa majelis hakim PN Jaksel akan memberikan putusan bebas terhadap kliennya.
"Sebenarnya kita nggak perlu ribut-ribut ya, tapi dari pihak mereka ini ya karena sudah melakukan. Jadi kalau kita tinjau nanti dan seandainya putusannya bebas ini, kita akan melakukan tindakan hukum dari pihak-pihak yang melaporkan itu," katanya.
"Ya kita tunggu putusannya ya, semoga hasilnya maksimal, bebas. Karena kami yakin peluang untuk bebas itu ada," tutup Andy.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.