Rizky Billar Tegang Ditanya Soal Doni Salmanan: Kita Ikuti Perkembangan, Saya Lagi Fokus Urus Bisnis
Suami dari Lesti Kejora itu pun tampak tidak santai mengatur posisi duduknya saat ditanya terkait Doni Salmanan.
Editor: Dewi Agustina
Untuk kasus Doni Salmanan, kejahatan utama atau predikat crime yang dilakukan diduga terkait penipuan.
Doni Salmanan dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan pidana menyebar berita bohong yang merugikan konsumen seperti diatur di Pasal 28 ayat 1 Undang-undang ITE.
Modus penipuan dan menyebar berita bohong yang dilakukan Doni Salmanan, dengan menggunakan perannya sebagai afiliator aplikasi Quotex yang menerapkan sistem trading binary options.
Binary options mengharuskan trader memprediksi atau menebak harga aset akan naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.
Trading jenis ini lebih mirip judi ketimbang investasi pada umumnya.
Karenanya, trading jenis ini dilarang pemerintah lewat Bappebti karena melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Dalam menjalankan aksinya, sebagai afiliator, Doni Salmanan mendapat keuntungan dari member yang kalah menebak kenaikan aset. (tribun network/Arie Puji)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.