Ahmad Sahroni Singgung Soal Dugaan Pemerasan, Begini Kata Kuasa Hukum Adam Deni
Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto turut menanggapi pernyataan pelapor Ahmad Sahroni di Podcast Deddy Corbuzier.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto turut menanggapi pernyataan pelapor Ahmad Sahroni di Podcast di youtube Deddy Corbuzier.
Dalam podcast tersebut, Sahroni menduga Adam Deni akan melakukan pemerasan setelah menyebar dokumen transaksi miliknya ke sosial media.
"Sekarang saya tanya dialog itu Deddy apa tindakan hukum? Bukan, itu enggak ada fungsinya, boleh saja dia mengatakan apa pun," kata Herwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Kata Pengamat Peluang Sahroni-Airin: Kerja Konkret Bisa Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas
Baca juga: Didakwa Kasus UU ITE, Adam Deni Ajukan Eksepsi Dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Herwanto pun heran, kenapa hanya sebuah podcast orang-orang bisa menyimpulkan kalau Adam Deni melakukan pemerasan.
Padahal menurutnya, podcast tersebut tidak ada unsur hukum.
"Kok ada AS di podcast itu omong soal pemerasan, saya tidak melihat ada putusan yang menyatakan Adam Deni pemeras. Tapi beritanya kemana-mana, saya menyayangkan itu, semua bilang begitu," ungkapnya.
Dengan begitu, Herwanto yakin Adan Deni akan bebas dari pasal dakwaan jaksa.
"Saya memiliki keyakinan, dakwaan itu bisa kita patahkan dan saya memiliki keyakinan Adam Deni bisa bebas termasuk pasalnya," tutur Herwanto.
Sebelumnya dalam podcast Deddy Corbuzier, Ahmad Sahroni mengatakan modus Adam Deni berusaha melakukan pemerasan dengan menggunakan dokumen transaksi yang diunggahnya di media sosial.
"Pokoknya perempuan itu nyuruh Adam Deni untuk perkarain dan nakut-nakutin gue melalui media sosial. Diduga mau meres, dua-duanya (Adam Deni dan Olsen)," ujar Ahmad Sahroni.
Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni menjalani sidang perdana kasus pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Mulanya, sidang tersebut digelar satu pekan sebelumnya, namun ditunda.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya Adam Deni, adapun terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita. Keduanya pada sidang perdana hadir secara virtual.
Diketahui, kasus ini berawal dari kekecewaan Ni Made yang merupakan pengusaha sepeda terhadap Ahmad Sahroni.
Ni Made kemudian memberikan sejumlah dokumen milik Sahroni yang bersifat pribadi kepada Adam. Adam kemudian mengunggahnya di akun instagram pribadinya tanpa izin.
Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya sidang dengan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita akan kembali digelar pada 21 Maret 2022.
Dalam sidang selanjutnya, majelis hakim juga meminta untuk kedua terdakwa dihadiri secara tatap muka di persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.