Ahmad Sahroni Singgung Soal Dugaan Pemerasan, Begini Kata Kuasa Hukum Adam Deni
Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto turut menanggapi pernyataan pelapor Ahmad Sahroni di Podcast Deddy Corbuzier.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto turut menanggapi pernyataan pelapor Ahmad Sahroni di Podcast di youtube Deddy Corbuzier.
Dalam podcast tersebut, Sahroni menduga Adam Deni akan melakukan pemerasan setelah menyebar dokumen transaksi miliknya ke sosial media.
"Sekarang saya tanya dialog itu Deddy apa tindakan hukum? Bukan, itu enggak ada fungsinya, boleh saja dia mengatakan apa pun," kata Herwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Kata Pengamat Peluang Sahroni-Airin: Kerja Konkret Bisa Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas
Baca juga: Didakwa Kasus UU ITE, Adam Deni Ajukan Eksepsi Dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Herwanto pun heran, kenapa hanya sebuah podcast orang-orang bisa menyimpulkan kalau Adam Deni melakukan pemerasan.
Padahal menurutnya, podcast tersebut tidak ada unsur hukum.
"Kok ada AS di podcast itu omong soal pemerasan, saya tidak melihat ada putusan yang menyatakan Adam Deni pemeras. Tapi beritanya kemana-mana, saya menyayangkan itu, semua bilang begitu," ungkapnya.
Dengan begitu, Herwanto yakin Adan Deni akan bebas dari pasal dakwaan jaksa.
"Saya memiliki keyakinan, dakwaan itu bisa kita patahkan dan saya memiliki keyakinan Adam Deni bisa bebas termasuk pasalnya," tutur Herwanto.
Sebelumnya dalam podcast Deddy Corbuzier, Ahmad Sahroni mengatakan modus Adam Deni berusaha melakukan pemerasan dengan menggunakan dokumen transaksi yang diunggahnya di media sosial.
"Pokoknya perempuan itu nyuruh Adam Deni untuk perkarain dan nakut-nakutin gue melalui media sosial. Diduga mau meres, dua-duanya (Adam Deni dan Olsen)," ujar Ahmad Sahroni.
Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni menjalani sidang perdana kasus pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Mulanya, sidang tersebut digelar satu pekan sebelumnya, namun ditunda.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.