Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Sahroni Singgung Soal Dugaan Pemerasan, Begini Kata Kuasa Hukum Adam Deni

Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto turut menanggapi pernyataan pelapor Ahmad Sahroni di Podcast Deddy Corbuzier.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ahmad Sahroni Singgung Soal Dugaan Pemerasan, Begini Kata Kuasa Hukum Adam Deni
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Suasana Ruang Sidang dengan Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, PN Jakarta Utara, Senin (14/3/2022) 

Tak hanya Adam Deni, adapun terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita. Keduanya pada sidang perdana hadir secara virtual.

Diketahui, kasus ini berawal dari kekecewaan Ni Made yang merupakan pengusaha sepeda terhadap Ahmad Sahroni.

Ni Made kemudian memberikan sejumlah dokumen milik Sahroni yang bersifat pribadi kepada Adam. Adam kemudian mengunggahnya di akun instagram pribadinya tanpa izin.

Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim
Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim (kolase/istimewa)

Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya sidang dengan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita akan kembali digelar pada 21 Maret 2022.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang selanjutnya, majelis hakim juga meminta untuk kedua terdakwa dihadiri secara tatap muka di persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas