Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rizky Febian Bakal Jadi Saksi Kasus Doni Salmanan, Hari Ini Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Musisi Rizky Febian akan hadir di Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rizky Febian Bakal Jadi Saksi Kasus Doni Salmanan, Hari Ini Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rizky Febian ketika ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Rizky Febian Bakal Jadi Saksi Kasus Doni Salmanan, Hari Ini Penuhi Panggilan Bareskrim Polri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Rizky Febian akan hadir di Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri.

"Jadi nanti jam 2," kata Ahmad Ramzy di di Bareskrim Polri, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Diduga Terima Aliran Dana Doni Salmanan, Jumat Pekan Ini Reza Arap Bakal Diperiksa Sebagai Saksi

Baca juga: 6 Artis Bakal Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan, Ini Inisialnya, Bakal Menyusul Jadi Tersangka?

Ramzy menambahkan, jika anak komedian Sule itu pun rencananya akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim.

"Dateng dia," tutur Ramzy.

Untuk diketahui, kasus Quotex Doni Salmanan menyeret nama artis. Polisi menyebut akan ada 6 publik figur yang akan dipanggil.

Berita Rekomendasi

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai membidik enam orang publik figur yang diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus .

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Asep menuturkan nantinya keenam publik figur itu bakal diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Terima Uang Doni Salmanan, Reza Arap, Rizky Febian, Rezky Billar dan Lesti Kejora Bakal Diperiksa?

Baca juga: Reza Arap Juga Bakal Diperiksa di Kasus Doni Salmanan Jumat Pekan Ini

Rizky Febian, Reza Arap, dan Rizky Billar bersama istrinya Lesti Kejora.
Rizky Febian, Reza Arap, dan Rizky Billar bersama istrinya Lesti Kejora. (kolase)

Rencananya, seluruhnya bakal diperiksa pada Jumat hingga Senin pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas