Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Analisa Gestur Doni Salmanan, Pakar Ekspresi Sebut Suami Dinan Fajrina Stres dan Tak Berdaya

Dalam balutan baju tahanan warna oranye, raut wajah Doni Salmanan tak terlihat tegang saat dihadirkan Bareskrim Polri.

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Analisa Gestur Doni Salmanan, Pakar Ekspresi Sebut Suami Dinan Fajrina Stres dan Tak Berdaya
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Gelagat Doni Salmanan saat dihadirkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex, dinilai cukup tenang.

Dalam balutan baju tahanan warna oranye, raut wajahnya tak terlihat tegang.

Bahkan ia sempat melempar senyum saat menyampaikan permintaan maaf sembari mengatupkan kedua tangannya.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," kata Doni Salmanan.

"Besar harapan masyarakat bisa memaafkan saya. Saya juga memohon kepada teman-teman saya, di seluruh Indonesia, agar sanksi terhadap saya bisa diringankan."

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Pemberitaan rilis kasus Doni Salmanan di media massa pun menuai perhatian netizen.

Mereka menyebut Doni Salmanan tidak tulus menyampaikan permohonan maaf.

Baca juga: Atta Halilintar Siap Kembalikan Kado Tas Mewah Merek Dior dari Doni Salmanan

Baca juga: Polisi Pamerkan Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan, Berulangkali Benahi Rambut dan Masih Bisa Senyum

Berita Rekomendasi

"Dari body language, tangan dimasukkan ke dlm saku celana, ada yg disembunyikan oleh dia. Permintaan yang kurang tulus dari hatinya hanya diucapkan krn formalitas ," ujar netter.

"Tangan nya santai.. Berarti aman," seru netter.

"Masih keliatan agak menantang," celetuk netter.

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Orang kalau ngomong tangannya d masukan k saku celananya berdiri tegak ngomongnya lantang, pertanda orang sombong seperti orang tidak bersalah," sambut netizen lainnya.

Lantas bagaimana menurut pakar ekspresi soal gelagat Doni Salmanan yang dihadirkan Bareskrim Polri sebagai tersangka?

Baca juga: Bareskrim: Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Sebagai Buruh Harian Lepas

Pakar ekspresi Joice Manurung tak menampik Doni Salmanan memiliki self control yang kuat.

Di sisi lain, bahasa tubuh Doni Salmanan juga bisa jadi pertanda kalau ia sedang defensif.

"Bahasa umumnya tenang, tenang terlihat dari gestur, body movement, head movement gak banyak."

"Ini kekuatan yang bersangkutan, mengendalikan situasi dan emosi, self control," kata Joice Manurung dikutip TribunJatim.com dari kanal YouTube "Intens Investigasi".

Doni Salmanan mengenakan seragam tahanan saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus trading ilegal di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).
Doni Salmanan mengenakan seragam tahanan saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus trading ilegal di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

"Namun apakah benar-benar tenang, tidak merasa cemas? Memasukkan tangan ke dalam kantong itu punya beberapa makna. Yang pertama defensif, mempertahankan diri, membela diri. Yang kedua ini powerless, tidak punya power. Kalau selama ini dia bisa mempertontonkan dirinya sebagai sosok yang menonjol, hero. Kalau di sini kebalikannya, dia tidak merasa berdaya. Ada perasaan cemas."

Selain Joice, Kirdi Putra juga ikut menganalisa ekspresi Doni Salmanan ketika meminta maaf.

"Dia (Doni Salmanan ) terburu-buru saat minta maaf, ada pertanda stres, tertekan, dia malu, dia sebenarnya gak ingin berkomunikasi," kata Kirdi.

Aset disita, nilainya Rp 64 miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita 97 item aset atau barang berharga milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Total, aset hingga barang berharga yang sudah disita tersebut senilai Rp 64 miliar.

"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," ujar Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakrta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Adapun sejumlah aset yang telah disita rinciannya berupa uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar, dua rumah di wilayah Candra Asih Kota Baru Parayangan dan Soreang Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Tak akan Kembalikan Uang Rp 4 M dari Doni Salmanan, Arief Muhammad: Kami Akadnya Jual Beli

"Ada dua bidang tanah yang masing-masing luasnya pertama 500 meter persegi, yang ada di Candra Asih Kota Bangun dan sebidang tanah seluas 400 meter persegi yang ada di Soreang Banjaran," jelas dia.

Selanjutnya, kata Asep, ada 18 unit kendaraan sepeda motor berbagai merk dan warna mulai dari Ducati, Kawasaki, Honda, Yamaha, dan KTM.

Doni Salmanan dulu juru parkir kini terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading
Doni Salmanan dulu juru parkir kini terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading (Instagram)

Selain itu, ada pula enam kendaraan mobil yang turut disita.

Adapun merek mobil yang disita yaitu Lamborgini, satu merk Porsche, satu merk BMW, satu merk Toyota Fortuner, dan dua merk Honda CRV.

"Selanjutnya telah kita sita juga ada 4 akun email dan medsos yang pertama 1 akun Youtube King Salman. Kedua, 3 akun email yang terkoneksi akun Youtube dan Qoutex," ungkap dia.

Baca juga: Terkait Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian Diam Seribu Bahasa, Siap Kembalikan Rp 400 Juta?

Lebih lanjut, Asep menambahkan pihaknya menyita 27 dokumen seperti sertifikat hak milik, buku tabungan kartu debit ATM, STNK dan BPKB motor serta mobil.

Di antaranya akte jual-beli dan tanda bukti pembayaran sepeda motor serta buku terkait trading.

"Ada juga mutasi rekening dan plat kendaraan roda dua. Selain itu sudah kita sita juga sebanyak 20 alat elektronik terdiri dari handphone, sim card, laptop, Ipad dan juga CPU serta komputer dan juga monitor serta kamera," kata dia.

Selain itu, penyidik juga menyita 22 jenis pakaian dari berbagai merk di antaranya merek Hermes, Dior, Canali, Balenciaga, dan sejumlah brand ternama lainnya.

Aset Doni Salmanan disita polisi juga dihadirkan Bareskrim Polri dalam jumpa pers kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Selasa (15/3/2022).
Aset Doni Salmanan disita polisi juga dihadirkan Bareskrim Polri dalam jumpa pers kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Jeprima)

Diberitakan sebelumnya, tersangka Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Tak Jumpa Sejak Ditahan, Doni Salmanan Sampaikan Pesan ke Istri: Semangat Terus!

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

Bareskrim tunjukkan uang Rp 3,3 miliar yang disita dari Doni Salmanan, dalam jumpa pers, Selasa (15/3/2022).
Bareskrim tunjukkan uang Rp 3,3 miliar yang disita dari Doni Salmanan, dalam jumpa pers, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Jeprima)

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dicap Nantang, Ekspresi Doni Salmanan Senyum Minta Maaf Dibongkar Pakar, Si Crazy Rich Bandung Malu?

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas