Kenakan Sepatu Air Jordan, Chantal Dewi Tertunduk Lesu Dihadirkan Polisi
DJ Chantal Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia ditangkap di satu apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan. Barang bukti sabu-sabu.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DJ Chantal Dewi dihadirkan dalam rilis di Direktrorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).
Tersangka Chantal Dewi dikeluarkan dari rumah tahanan untuk diperlihatkan kepada awak media.
Pantauan Tribunnews, Chantal Dewi mengenakan baju oranye dan masker medis berwarna hijau.
Baca juga: Chantal Dewi Konsumsi Narkoba Sejak 2009, Sebulan Tiga Kali, Diakuinya untuk Dukung Aktivitas nge-DJ
Perempuan berdarah campuran Indonesia, Jerman dan Belanda itu tertunduk lesu saat dihadirkan dalam perilisian.
Tidak hanya itu, CD dalam kesempatan tersebut tidak berbicara sedikitpun dihadapan awak media.
Selain itu, CD terlihat mengenakan celana joger berwarna abu-abu dan menggunakan sepatu bermerek Nike Air Jordan berwarna putih, hitam dan merah muda.
Baca juga: Sosok Chantal Dewi, Ibu Rumahtangga yang Aktif nge-DJ, Pernah Jadi Pembuka Sebastian Wilck
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Chantal Dewi ditangkap di Apartemen yang ada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2022 malam.
"Ada dua TKP dalam rangka penangkapan pertama, TKP 1 itu hari Rabu, 16 Maret 2022, pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hampton Park Lobby C, Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan," kata Zulpan, Kamis (17/3/2022).
Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip berisi sabu 0,4 gram, satu cangklong alat bantu penggunaan sabu, dan satu ponsel.
Polisi juga turut menangkap tiga orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka di tempat yang berbeda di kawasan, Komplek PTP Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca juga: Dj Chantal Dewi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
"Penyidik subdit 3 Polda telah menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang," kata Zulpan.
"Pertama CD yang tadi ditampilkan sebagai DJ, kedua AG, laki laki 35 tahun, ketiga DS laki-laku 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun," lanjutnya.
Selain itu, berdasarkan hasil tes urin, keempat tersangka positif mengomsumsi metamfetamin.
Chantal Dewi dan tiga rekannya disangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.