Pengacara Olivia Nathania Bacakan 5 Alasan Agar Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Kliennya
Olivia Nathania saat ini duduk sebagai terdakwa kasus CPNS bodong. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Olivia Nathania, terdakwa kasus CPNS bodong, membeberkan lima alasan yang diharapkan dapat membebaskannya dari hukuman.
Lima alasan itu pula yang menjadi poin penting dalam pledoi yang dibacakannya dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dibacakan Aulia Taswin, selaku kuasa hukum, poin pertama menyebut bahwa Olivia Nathania tidak pernah bersinggungan dengan hukum selama hidupnya.
Baca juga: Sebut Guru SMA Olivia Nathania Juga Terlibat Kasus CPNS Bodong, Kuasa Hukum Optimis Kliennya Bebas
Poin kedua dan ketiga, putri penyanyi Nia Daniaty tersebut juga memiliki tanggung jawab sebagai ibu sekaligus istri di dalam kehidupan sehari-harinya.
"Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan yang masih hidup berumur 7 tahun."
"Yang sangat memerlukan perhatian, kasih sayang, dan pendidikan dari terdakwa Olivia Nathania sebagai seorang ibu," kata Aulia Taswin.
Poin keempat, menjelaskan bahwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang sebesar Rp 562.700.000 kepada saksi Agustina Suartini dan Karnu.
Selanjutnya, poin kelima, Olivia Nathania berjanji tidak akan melakukan penipuan CPNS bodong.
"Bahwa terdakwa Olivia Nathania tidak lagi menjanjikan kepada orang-orang untuk mengikuti CPNS bodong lewat jalur belakang," kata Aulia.
Makanya, dalam sidang tersebut Olivia Nathania berharap majelis hakim dapat membuatnya bebas dari hukuman.
Baca juga: Sakit, Nia Daniaty Batal Hadir Jadi Saksi di Sidang Olivia Nathania
Namun, karena kualitas audio yang buruk dalam persidangan menyebabkan majelis hakim kurang memahami perkataan yang disampaikan Olivia Nathania.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dihadirkan secara daring dalam sidang tersebut.
Majelis hakim pun meminta kuasa hukum mengirimkan teks tertulis dari ucapan Olivia Nathania untuk ditinjau lagi dalam persidangan.
"Apa yang Saudara sampaikan ada tulisannya kan? Nanti dikirimkan, silakan dilanjutkan," kata majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.