Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pendekar Perguruan Silat di Lamongan Mengamuk, Aniaya Warga hingga Lakukan Perusakan

Akibat kejadian itu, seorang kakek dan seorang pelajar mengalami luka serius. warung kopi milik warga dirusak.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pendekar Perguruan Silat di Lamongan Mengamuk, Aniaya Warga hingga Lakukan Perusakan
Tribun Jatim
Di antara para pendekar dan barang bukti motor yang diamankan anggota TNI AD Zon Zipur Babat, Sabtu (19/3/2022). 

Sebelum melakukan pengeroyokan dan pengerusakan warung di pertigaan tugu wingko Babat, rombongan tersebut sudah melakukan pengrusakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol S 4678 JJ milik Mohammad Rizki Mahbula di warung KTS jalan Jombang.

Kemudian para pelaku pecah lari kearah jalan jombang sehingga salah satu pelaku Dimas Vebri Syifa Nasution (18) diamankan oleh anggota TNI AD, Kompi Zon Zipur Babat dan ditemukan barang bukti sebilah celurit.

Sementara 5 pelaku yang melarikan diri berhasil diamankan.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Kini keenam pelaku diamankan berikut barang bukti berupa batu paving, 1 buah celurit, motor Honda Beat dalam kondisi rusak dan 5 unit sepeda motor milik para pendekar pembuat onar.

Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto dikonfirmasi Surya.co.id (Tribunjatim Network) mengatakan, penyidik sedang mengembangkan penyelidikan peristiwa ini.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang Terungkap Berkat Media Sosial, Berikut Kronologinya

"Polisi tegas siapapun dan dari manapun serta kelompok apapun yang terlibat pasti akan ditindak," kata Jinanto, Minggu (20/3/2022).

Pelaku lain yang merasa ikut melakukan tindak pidana melakukan pengeroyokan dan melukai sebaiknya menyerahkan diri.

Berita Rekomendasi

Penyidik mengantongi siapa diantara mereka yang terlibat." Pastilah akan dibekuk," tandasnya.

Kepada para terduga penganiayaan secara bersama-sama dijerat pasal 170 KUHP.

Aksi brutal ini menyusul aksi serupa, yakni pembacokan terhadap dua korban yang dilakukan oleh dua pendekar di jalan Desa Sarirejo.

Sebelum di Sarirejo, konvoi sembari perusakan juga terjadi di Ngimbang.

Yang memicu sekitar 700 pendekar menggelar konvoi dan merusak motor serta pengrusakan warung. (Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pendekar di Lamongan Lakukan Aksi Brutal, Kakek 60 Tahun Jadi Sasaran, Kini 6 Pendekar Diamankan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas