Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebut Permintaan Olivia Nathania Tak Masuk Akal, Pengacara Korban CPNS Bodong: Kasihan Rakyat Kecil!

Kuasa hukum korban CPNS bodong, Alfian Hasibuan buka suara. Menurut Alfian, permintaan Oi untuk bebas dianggap tak masuk akal.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sebut Permintaan Olivia Nathania Tak Masuk Akal, Pengacara Korban CPNS Bodong: Kasihan Rakyat Kecil!
Kompas.com
Kuasa hukum korban CPNS bodong, Alfian Hasibuan 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus penipuan CPNS bodong terhadap Olivia Nathania kembali digelar, Senin (21/3/2022).

Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara karena tentang penipuan.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (17/3/2022), beragendakan pembacaan pledoi dari pihak Olivia Nathania.

Setidaknya ada lima poin keberatan yang disampaikan Olivia.

Baca juga: Sambil Menangis, Olivia Nathania Minta Maaf ke Korban CPNS Bodong 

Baca juga: Bacakan Pledoi, Olivia Nathania Keberatan Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Wanita yang akrab disapa Oi itu berharap bisa dibebeaskan dari penjara.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban CPNS bodong, Alfian Hasibuan buka suara.

Menurut Alfian, permintaan Oi untuk bebas dianggap tak masuk akal.

BERITA TERKAIT

Pasalnya dari hasil penyidikan terbukti bahwa Oi telah menipu dan melanggar diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP.

"Statement Oi minta dibebaskan itu jauh panggang dari api," ujar Alfian Hasibuan saat ditemui di PN Jakpus, Senin (21/3/2022) dikutip dari Kompas.com.

Kuasa hukum korban CPNS bodong, Alfian Hasibuan
Kuasa hukum korban CPNS bodong, Alfian Hasibuan

Selain penipuan, Alfian menyebut Oi juga melanggar pasal pemalsuan.

Namun hal itu tidak dimasukan ke dalam tuntutan.

"Seharusnya di penyidikan kemarin sudah ada pasal pemalsuan surat, tapi itu tidak dimasukkan," ujar Alfian.

Alfian tak habis pikir setelah apa yang dia perbuat kepada para korban.

Selain penipuan, Alfian Hasibuan menyebut Olivia juga melanggar pasal pemalsuan, tetapi hal itu tidak dimasukan ke dalam tuntutan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas