Sebut Permintaan Olivia Nathania Tak Masuk Akal, Pengacara Korban CPNS Bodong: Kasihan Rakyat Kecil!
Kuasa hukum korban CPNS bodong, Alfian Hasibuan buka suara. Menurut Alfian, permintaan Oi untuk bebas dianggap tak masuk akal.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus penipuan CPNS bodong terhadap Olivia Nathania kembali digelar, Senin (21/3/2022).
Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara karena tentang penipuan.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (17/3/2022), beragendakan pembacaan pledoi dari pihak Olivia Nathania.
Setidaknya ada lima poin keberatan yang disampaikan Olivia.
Baca juga: Sambil Menangis, Olivia Nathania Minta Maaf ke Korban CPNS Bodong
Baca juga: Bacakan Pledoi, Olivia Nathania Keberatan Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Wanita yang akrab disapa Oi itu berharap bisa dibebeaskan dari penjara.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban CPNS bodong, Alfian Hasibuan buka suara.
Menurut Alfian, permintaan Oi untuk bebas dianggap tak masuk akal.
Pasalnya dari hasil penyidikan terbukti bahwa Oi telah menipu dan melanggar diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP.
"Statement Oi minta dibebaskan itu jauh panggang dari api," ujar Alfian Hasibuan saat ditemui di PN Jakpus, Senin (21/3/2022) dikutip dari Kompas.com.
Selain penipuan, Alfian menyebut Oi juga melanggar pasal pemalsuan.
Namun hal itu tidak dimasukan ke dalam tuntutan.
"Seharusnya di penyidikan kemarin sudah ada pasal pemalsuan surat, tapi itu tidak dimasukkan," ujar Alfian.
Alfian tak habis pikir setelah apa yang dia perbuat kepada para korban.
Selain penipuan, Alfian Hasibuan menyebut Olivia juga melanggar pasal pemalsuan, tetapi hal itu tidak dimasukan ke dalam tuntutan.
"Seharusnya di penyidikan kemarin sudah ada pasal pemalsuan surat, tapi itu tidak dimasukkan," ujar Alfian.
Karena itu, Alfian tak habis pikir Oi minta dibebaskan setelah apa yang dia perbuat kepada para korban.
"Kalau dia minta dibebaskan itu alasannya apa? Itu nggak masuk akal," papar Alfian.
Lebih lanjut, Alfin menyebut jika Oi tak mau menggembalikan uang korban, pihaknya siap menghadapi persidangan putusan.
"Selanjutnya kalau memang mau dituntut lagi kami siap dengan gugatan perdata kalau dari pihak Oi tidak mau mengembalikan juga," tegas Alfian.
Terlebih menurut Alfian mayoritas korban Oi yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Mereka (korban) bukan orang kaya, bisa dibilang orang menengah ke bawah."
"Pekerjaannya hilang jadi tukang ojek, jadi tukang cuci tetangganya, kan kasihan sudah kerja enak gara-gara (diimingi) dapat pegawai negeri, keluar," ungkap Alfian.
Menurut Alfian, kini kondisi para korban Oi makin memprihatinkan pascakehilangan pekerjaan.
Lantaran Oi mengiming-imingi bakal berhasil lolos CPNS, sehingga para korban rela melepas pekerjaan mereka terdahulu.
Alfian berharap semoga keputusan akhir nanti bisa membuat kliennya puas.
"Mau cari kerjaan lagi susah, kami berharap dari penegak hukum, hakim, jaksa, tolong lihat kondisi yang sebenarnya realitasnya gimana," kata Alfian.
"Harapan kita hari Senin semoga ada keajaiban Oi dihukum seberat-beratnya, kasihan ini rakyat kecil," pungkas Alfian.
Diberitakan sebelumnya, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Sidang putusan terdakwa Olivia Nathania rencananya akan digelar pada Senin (28/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Nia Daniaty Sakit, Tak Ada Saksi yang Membelanya, Olivia Nathania Menangis Saat Sidang
Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania Bakal Hadirkan Nia Daniaty Jadi Saksi dalam Sidang Selanjutnya
5 Poin Keberatan Olivia Nathania
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Olivia Nathania membeberkan lima alasan yang diharapkan dapat membebaskannya dari hukuman.
Lima alasan itu pula yang menjadi poin penting dalam pledoi yang dibacakannya dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dibacakan Aulia Taswin, selaku kuasa hukum, poin pertama menyebut bahwa Olivia Nathania tidak pernah bersinggungan dengan hukum selama hidupnya.
Poin kedua dan ketiga, putri penyanyi Nia Daniaty tersebut juga memiliki tanggung jawab sebagai ibu sekaligus istri di dalam kehidupan sehari-harinya.
"Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan yang masih hidup berumur 7 tahun."
"Yang sangat memerlukan perhatian, kasih sayang, dan pendidikan dari terdakwa Olivia Nathania sebagai seorang ibu," kata Aulia Taswin.
Baca juga: Sebut Guru SMA Olivia Nathania Juga Terlibat Kasus CPNS Bodong, Kuasa Hukum Optimis Kliennya Bebas
Poin keempat, menjelaskan bahwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang sebesar Rp 562.700.000 kepada saksi Agustina Suartini dan Karnu.
Selanjutnya, poin kelima, Olivia Nathania berjanji tidak akan melakukan penipuan CPNS bodong.
"Bahwa terdakwa Olivia Nathania tidak lagi menjanjikan kepada orang-orang untuk mengikuti CPNS bodong lewat jalur belakang," kata Aulia.
Makanya, dalam sidang tersebut Olivia Nathania berharap majelis hakim dapat membuatnya bebas dari hukuman.
Namun, karena kualitas audio yang buruk dalam persidangan menyebabkan majelis hakim kurang memahami perkataan yang disampaikan Olivia Nathania.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dihadirkan secara daring dalam sidang tersebut.
Majelis hakim pun meminta kuasa hukum mengirimkan teks tertulis dari ucapan Olivia Nathania untuk ditinjau lagi dalam persidangan.
"Apa yang Saudara sampaikan ada tulisannya kan? Nanti dikirimkan, silakan dilanjutkan," kata majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Sementara itu kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, menjelaskan kliennya meminta maaf kepada semua pihak yang tersakiti akibat kasus ini.
"Olivia minta maaf yang sebesar-besarnya dan juga minta maaf kepada terutama orangtuanya, Ibu Nia Daniaty, dan juga semua para pihak yang tersakiti dalam masalah ini," kata Susanti usai persidangan.
Olivia Nathania mengakui kesalahannya dan meminta dibebaskan dari kasus penipuan CPNS bodong ini.
"Memang diakui dia perbuatan ini adalah perbuatan yang salah dan jangan diikuti lagi dan ini diakui. Dia minta maaf yang sebesar-besarnya. Jadi intinya dia hanya mengatakan seperti itu, dia mohon maaf," kata Susanti.
Baca berita terkait Olivia Nathania lainnya
(Tribunnews.com/ Dipta)(Kompas.com Firda Janati)