Bukan Dilaporkan, tapi Istri Juragan 99 yang Melaporkan Putra Siregar atas Dugaan Penipuan
Istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Sandi Purnamasari melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar terkait dugaan penipuan merek dagang.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Polisi meralat pernyataan bahwa Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang.
Ternyata, Juragan 99 hanya berkapasitas sebagai saksi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Juragan 99 berstatus sebagai saksi dari pihak yang melaporkan.
Dalam kasus ini pihak pelapor adalah Sandi Purnamasari, istri Juragan 99.
Baca juga: Giliran Crazy Rich Malang Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Kasus Penipuan
Baca juga: Kabag Penum Humas Polri: Juragan 99 Bukan Dilaporkan, Tapi Melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim
Dijelaskan Kombes Gatot, Sandi Purnamasari melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya atas perkara itu.
Sandi Purnamasari melayangkan gugatannya ke Putra Siregar pada 13 Agustus 2021 lalu.
"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021," kata Gatot., dikutip dari TribunJabar.
"Melaporkan Putra siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," sambungnya.
Laporan istri Juragan 99 itu teregister dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," tuturnya.
Baca juga: Vicky Prasetyo Tak Kapok Menikah Meski Baru Cerai dari Kalina Oktarani: Pengin Nambah Anak
Baca juga: Pernikahan Doddy Sudrajat & Puput Bergejolak selama 3 Bulan, Kuasa Hukum Bungkam Soal Tak Ada Nafkah
Dikutip dari Tribunnews, Putra Siregar dilaporkan dengan pasal berlapis.
Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14.
Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
Sebelum diralat kepolisian, Gilang Widya Pramana dikabarkan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan merek dagang.
"Sudah ada laporan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Raffi Ahmad Alami Saraf Kejepit Gara-gara Gendong Rafathar, Rogoh Koceh Rp 80 Juta Sekali Berobat
Baca juga: Mudjie Massaid Anggap Angelina Sondakh Tak Banyak Berubah, Hanya Satu Hal yang Mencolok
Berita lain terkait Juragan 99
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Igman Ibrahim) (TribunJabar/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.