Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Keluarga Ajukan Rehabilitasi untuk Fauzan Lubis 

Muhammad Fauzan Lubis, vokalis Sisitipsi itu, akan menjalani asesment di BNNP pada Rabu 23 Maret. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Keluarga Ajukan Rehabilitasi untuk Fauzan Lubis 
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga vokalis grup band Sisitipsi mengajukan proses rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (22/3/2022). 

Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo di Mapolres Metro Jakarta Barat. 

"Iya benar, (tadi) sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," ujar AKBP Danang Setiyo saat dikonfirmasi, Selasa, (22/3/2022). 

Baca juga: Riwayat Narkoba Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis, Kenal Ganja di 2010, Pakai Sabu-sabu dari 2014-2019

Lebih lanjut, Danang menjelaskan jika Muhammad Fauzan Lubis akan menjalani asesment di BNNP pada Rabu 23 Maret. 

Muhammad Fauzan Lubis saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/2/2022).
Muhammad Fauzan Lubis saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/2/2022). (Tribunnews.com/Muhammad Alivio)

"Besok akan menjalani asesment oleh tim asesment terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 wib," ucap danang 

"Kami juga akan melakukan pendampingan terhadap tersangka untuk melakukan proses asesment terpadu tersebut, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari Selaku penyidik akan mendampingi yang bersangkutan," sambungnya. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, musisi Muhammad Fauzan Lubis atau MFL ditangkap polisi usai kedapatan mengonsumsi narkoba golongan satu jenis ganja

Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti obat-obatan mengandung psikotropika. 

Fauzan Lubis diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (17/3/2022) sini hari usai berkegiatan. 

Tersangka dikenakan Pasal 127 ayal (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tanun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas