Masih Pemulihan Pascaoperasi, Mawar AFI Minta Polisi Tunda Pemeriksaan
Mawar Dhimas Febra Purwanti atau Mawar AFI dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mawar Dhimas Febra Purwanti atau Mawar AFI dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pelapornya, yakni seorang bernama Bimo Suryo Hardjanto, pengacara Steno Ricardo, sang mantan suami.
Mawar dijadwalkan akan diperiksa kepolisian sebagai terlapor pada Rabu (23/3/2022).
Namun, tampaknya Mawar belum bisa hadir dalam pemeriksaan pertamanya, hal ini dikarenakan kondisi kesehatannya saat ini kurang baik pascaoperasi.
Baca juga: Steno Ricardo Ternyata Sempat Protes Mawar AFI Berubah, Jadi Cuek dan Tak Lagi Manjakan Suami
"Mawar sudah mendapatkan surat panggilan dari Polres Depok untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait UU informasi transaksi elektronik," kata kuasa hukum Mawar, Zakir Rasyidin di Kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022) malam.
Zakir mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke Polres Metro Depok untuk melakukan penundaan pemeriksaan Mawar AFI.
"Tadi kami sudah menyampaikan ke Polres Depok untuk meminta penundaan pemeriksaan karena mawar saat ini belum siap untuk diperiksa karena dia dalam proses pemulihan karena dia baru saja di operasi," jelas Zakir.
"Karena itu tadi kami sudah meminta waktu kepada penyidik Polres Depok agar kiranya pemeriksaan itu bisa dimundurkan sampai dengan Mawar pulih dari operasinya," lanjutnya.
Diketahui, artis kelahiran 1986 itu baru saja melakukan operasi rahang wajah.
"Jadi rahang wajah sebelah kanannya ini ada pergeseran, dia bergeser dan membuat dia tidak nyaman pada saat berbicara, pada saat dia tidur, saat beraktivitas, sehingga dia melakukan operasi rahang pipi sebelah kanan," ungkap Zakir.
Sebagai Informasi, Mawar AFI dilaporkan ke Polres Depok pada 24 Februari 2022.
Mawar dilaporkan oleh pengacara mantan suaminya, Steno Ricardo dalam hal ini sebagai pelapor ditulis dengan nama Bimo Suryo Hardjanto.
Ibu tiga anak itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut pengacara Steno mengarang bukti perselingkuhan, termasuk menuduh korban telah membuat surat putusan cerai sepihak serta memaksa korban menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.
Karena hal tersebut, kuasa hukum mantan suaminya tak terima dan melaporkan Mawar AFI ke Polres Metro Depok atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE).
Laporan tersebut teregistrasi denhan nomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian, pelapor menyatakan keberatan atas pernyataan Mawar AFI di Instagram Storynya.
Pelapor menyebut bahwa Mawar AFI mengarang bukti perselingkuhan.