Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ajukan Asesmen Rehabilitasi, Roby Geisha Ingin Sembuh

Kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya menyampaikan pihaknya sudah mengajukan surat permohonan assesmen rehabilitasi ke penyidik.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ajukan Asesmen Rehabilitasi, Roby Geisha Ingin Sembuh
Warta Kota/Arie
Musisi Roby Geisha di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Roby Geisha ingin sembuh. Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan asesmen agar dapat menjalani rehabilitasi untuk melepaskan ketergantungannya terhadap narkoba jenis ganja.

Kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya menyampaikan pihaknya sudah mengajukan surat permohonan asesmen rehabilitasi ke penyidik.

"Pengajuan assesmen ini memang dari Roby ya. Roby yang mau bersih dari narkoba makanya dia minta kami untuk membawanya ke panti rehabilitasi," kata Rustandi Senjaya ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

Rustandi menilai kalau penyalahguna narkotika seperti Roby harusnya menjalani rehabilitasi, bukan mendekam didalam penjara.

Baca juga: Tiga Kali Terjerat Narkoba, Roby Geisha Merasa Jadi Orang Paling Bodoh 

"Kita berusaha untuk menyembuhkan Roby. Karana kita tahu semua, Roby mempunyai talenta yang baik untuk dunia musik Indonesia," ucapnya.

"Sayang kalau Roby itu, bukannya direhabilitasi tapi dipenjara. Itu menurut pengamatan kami," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Rustandi akan memperjuangkan keinginan gitaris grup band Geisha itu untuk sembuh, dengan mewujudkan proses assesmen rehabilitasi.

"Kami ingin Roby benar-benar clear dari narkoba supaya bisa berkarya lagi," ungkapnya.

Rustandi menyadari kalau Roby Geisha kembali terjerumus kasus narkoba bukan tindakan yang baik. Tapi, kliennya bukan lah penjahat melainkan pecandu yang harus disembuhkan.

"Roby ini memang murni pemakai. Dia pecandu dan penyalahguna yg memang wajib kita jaga sebenarnya kan. Yang kita butuhkan, kita mensuport Roby agar benar-benar dia bisa sembuh," ujar Rustandi Senjaya.

Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha ditangkap di kantor Musika Studio, Perdatam, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.

Tidak sendiri, Roby Geisha ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama asistenya, AJ.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.

Penangkapan ini bukan kali pertama untuk Roby Geisha. Ia pernah ditangkap polisi kasus serupa di tahun 2013 dan 2015.

Tahun 2015 Roby Geisha ditangkap polisi di kawasan Bali. Ia ditangkap saat sedang membeli ganja dan divonis enam bulan penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas