Disebut Minta Hentikan Acara TV yang Diisi Ayu Ting Ting, MUI Klarifikasi: Ini Kekeliruan
Ramai diberitakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta acara televisi yang diisi Ayu Ting Ting dihentikan. Sebab, Ayu dinilai bangga jadi janda.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Sempat ramai diberitakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta acara televisi yang diisi Ayu Ting Ting dihentikan.
Sebab, Ayu Ting Ting dinilai bangga dengan statusnya sebagai janda.
Berkait pemberitaan yang menjadi sorotan publik tersebut, MUI kemudian menyampaikan klarifikasi.
Komisi Infokom MUI, Elvi Hudhriyah, dikutip dari MUIDigital, Rabu (23/3/2022), menegaskan MUI tidak melakukan aktivitas rilis pemantauan program televisi pada 16 Maret 2022. Apalagi mengajukan permohonan ke KPI agar acara itu dihentikan.
Elvi mengaku kaget dengan berita yang dimuat oleh sejumlah media tentang permintaan boikot acara Pesbukers.
Elvi menuturkan, judul dan bingkai tulisan ini memberikan kesan seolah-olah seluruh program TV yang diisi Ayu Ting Ting diminta untuk dihentikan karena statusnya sebagai janda.
Baca juga: Ayu Ting Ting Disebut Ingin Nikah Tahun Depan, Ivan Gunawan: Mudah-mudahan sama Saya Nikahnya
"Ini merupakan kekeliruan atau hoaks serius dalam memunculkan berita. Yang diminta dihentikan adalah program tertentu pada saat pemantauan yang dilakukan selama bulan Ramadhan karena adegan tertentu yang tidak patut dan sudah berkali-kali diberi masukan," tuturnya.
Elvi lalu menjelaskan bahwa ketika program yang dianggap sudah melampai batas etika hasil rekomendasi MUI, akan diserahkan kepada KPI terlebih dahulu.
Setelah itu, KPI melakukan kewenangannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Karena pemelintiran informasi ini membuat institusi MUI mendapat sorotan minor secara luas di media sosial," ujarnya.
Elvi menjelaskan setiap bulan Ramadhan MUI bersama KPI melakukan kegiatan pemantauan program televisi.
Pemantauan ini sekaligus memberikan apresiasi dan dukungan pada program yang positif serta memberikan evaluasi dan kritik terhadap program yang tidak sejalan dengan spirit Ramadhan.
Sementara berita yang beredar, kata Elvi, merupakan diskusi yang berkembang dalam rilis kegiatan pada hari kesepuluh Ramadhan 1441 H atau bertepatan dengan tahun 2019 lalu.
Baca juga: LPPOM MUI Pastikan Logo Halal MUI Masih Bisa Digunakan
Dalam rilis tertulis dan laporan pantauan tertulis, tidak muncul kutipan Elvi.
Pernyataan itu mengemuka dalam dialog di tengah rilis kegiatan pemantauan Ramadan.
Menurut dia, kegiatan ini sudah lewat beberapa tahun silam, tetapi dikesankan seakan-akan baru terjadi pada Maret 2022.
“Dengan kata lain, MUI dalam hal ini saya sebagai narasumber dari berita tersebut tidak melakukan aktivitas rilis pemantauan pada tanggal 16 Maret 2022, apalagi mengajukan permohonan ke KPI,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.