Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Laporan Tuduhan Penipuan Putra Siregar Dihentikan Polisi, Ini Pengakuan Pihak Istri Juragan 99

Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari merespons pihak kepolisian yang menghentikan penyidikan kasus merek dagang terhadap Putra Siregar.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Laporan Tuduhan Penipuan Putra Siregar Dihentikan Polisi, Ini Pengakuan Pihak Istri Juragan 99
Tribunnews/Bayu Indra
Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari merespons pihak kepolisian yang menghentikan penyidikan kasus merek dagang terhadap Putra Siregar. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Juragan 99 berstatus sebagai saksi dari pihak yang melaporkan. 

Dalam kasus ini pihak pelapor adalah Shandy Purnamasari, istri Juragan 99.

Gilang Widya Pramana saat menggunakan jas rancangan Rakes Bhagwandas owner dari SAS Designs.
Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar terkait dugaan penipuan merek dagang. (Instagram)

Dijelaskan Kombes Gatot, Sandi Purnamasari melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya atas perkara itu.

Sandi Purnamasari melayangkan gugatannya ke Putra Siregar  pada 13 Agustus 2021 lalu.

"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021," kata Gatot., dikutip dari TribunJabar.

"Melaporkan Putra siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," sambungnya.

Baca juga: KRONOLOGI Juragan 99 Polisikan Putra Siregar, Kini Kasus Dihentikan usai Tak Cukup Bukti

Laporan istri Juragan 99 itu teregister dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," tuturnya.

Dikutip dari Tribunnews, Putra Siregar dilaporkan dengan pasal berlapis.

Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14.

Kisah Sukses Putra Siregar PStore, Hijrah ke Jakarta usai Disarankan Atta Halilintar
Putra Siregar dilaporkan dengan pasal berlapis. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Sebelum diralat kepolisian, Gilang Widya Pramana dikabarkan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan merek dagang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas