Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiga Kali Terjerat Narkoba, Roby Geisha Merasa Jadi Orang Paling Bodoh 

Roby Geisha menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia karena kembali terjerat kasus narkoba.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tiga Kali Terjerat Narkoba, Roby Geisha Merasa Jadi Orang Paling Bodoh 
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Roby Geisha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gitaris Roby Geisha kembali ditahan polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja

Ini bukan kali pertama Roby terjerat masalah hukum karena kasus narkoba. Sebab pemilik nama asli Roby Satria itu telah 3 kali berurusan dengan polisi. 

Menurut kuasa hukum Roby, Rustandi, sang klien mengaku sudah kapok menggunakan narkoba

Rustandi pun menyampaikan perasaan pria pemilik nama asli Roby Satria itu, saat mendekam di balik jeruk besi. 

"Dari raut mukanya mungkin sudah apa, ya, dia seperti mengatakan kalau dia orang paling bodoh sedunia begitu loh. Tapi, saya kan enggak mau menjatuhkan mentalnya Roby ya," kata Rustandi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022). 

Baca juga: Roby Geisha Dipenjara karena Narkoba, Orangtuanya Sedih

Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Roby Geisha Sampaikan Permintaan Maaf

"Jadi, kami bilang, ya, sudah, apa yang sudah terjadi kita tetap harus jalani. Tapi, yang penting kau harus sembuh. Itu pun diaminkan oleh Roby, dia berusaha untuk selalu sembuh," sambungnya.  

Musisi Roby Geisha di Polres Metro Jakarta Selatan.
Musisi Roby Geisha di Polres Metro Jakarta Selatan. (Warta Kota/Arie)
BERITA REKOMENDASI

Diakuinya, Roby mengaku menyesal kembali terjerumus kasus narkoba dan meminta maaf.  

"Tadi, dia memohon maaf sebesar-besarnya untuk seluruh masyarakat Indonesia atas berita dan kelakukan yang akhirnya mengulangi kejadian ini," tutur Rustandi. 

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Roby Geisha Sempat Bersih dari Narkoba, Tapi Terjerumus Lagi, Ini Sebabnya

Berdasarkan keterangan Roby kepada tim kuasa hukum, ada beberapa faktor yang membuat kliennya mengulangi perbuatannya itu.   

"Salah satunya masalah pekerjaan ya, enggak ada, gara-gara covid-19 ini. Jadi, mungkin stress, akhirnya kembali mengulangi (menggunakan narkoba)," kata Rustandi. 

Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha ditangkap di kantor Musika Studio, Perdatam, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.  


Tidak sendiri, Roby Geisha ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama asistenya, AJR.  

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.  

Penangkapan ini bukan kali pertama untuk Roby Geisha. Ia pernah ditangkap polisi kasus serupa di tahun 2013 dan 2015.  

Tahun 2015 Roby Geisha ditangkap polisi di kawasan Bali. Ia ditangkap saat sedang membeli ganja dan divonis enam bulan penjara. 

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda antara Roby Geisha dan AJR. 

Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun. 

Sedangkan, Roby Geisha diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas