Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak, Kuasa Hukum: Saya Harap Berkas Cepat Dilengkapi

Kini, Ikbar hanya bisa berharap berkas perkara Doni Salmanan segera lengkap agar kasusnya bisa naik ke persidangan.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
zoom-in Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak, Kuasa Hukum: Saya Harap Berkas Cepat Dilengkapi
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penipuan berkedok binary option Quotex yang menyeret Doni Salmanan memasuki babak baru.

Penangguhan penahanan tersangka Doni Salmanan, resmi ditolak oleh Bareskrim Polri, Rabu (23/3/2022).

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, memberikan tanggapannya.

Kini, Ikbar hanya bisa berharap berkas perkara Doni Salmanan segera lengkap agar kasusnya bisa naik ke persidangan.

Baca juga: Disponsori Doni, Alffy Rev Siap Serahkan Komputer dan Kamera Proyek Wonderland Indonesia

Baca juga: Satu Tahun Jadi Istri Doni Salmanan, Gigi Ruwanita Ungkap Alasan Cerai dari Crazy Rich Bandung

"Harapan saya setelah penangguhan ditolak, saya harap berkas cepat dilengkapi," kata Ikbar mengutip Kompas.com Kamis (24/3/2022).

Diwartakan Kompas.com sebelumnya, ada beberapa alasan penyidik menolak penangguhan penahanan tersangka Doni Salmanan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut saat ini proses penyidikan masih dilakukan.

BERITA TERKAIT

Oleh karenanya, penangguhan penahanan hanya akan menghambat proses penyidikan tersebut.

"Ya, kan masih proses penyidikan saat ini,” ujar Gatot.

Alasan lain, polisi menyoroti kemungkinan Doni Salmanan bakal menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.

“Alasan kita takut menghilangkan barang bukti, melarikan diri, itu kan syaratnya,” jelas Gatot.

Seperti diketahui, sebelumnya pihak Doni mengajukan penangguhan penahanan melalui Ikbar Firdaus.

Istri Doni, Dinan Nurfajrina, menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).

Kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas