Robby Geisha Tiga Kali Nyangkut Kasus Narkoba, Masihkah Bisa Direhabilitasi?
Musisi Roby Geisha telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Roby Geisha telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kini gitaris band Geisha itu telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Kendati demikian, melalui tim kuasa hukumnya, Roby mengajukan permohonan untuk bisa dilakukan rehabilitasi.
Sebelumnya Roby sudah tiga kali ditangkap karena kasus yang sama yaitu narkoba.
"Perlu kita pahami, permohonan assesmen atau permintaan rehab ini adalah hak keluarga tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel, AKBP Achmad Akbar, Rabu (23/3/2022) malam.
AKbar menyatakan polisi harus berkoordinasi berdasarkan rekomendasi dari BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi).
Baca juga: Polisi akan Bantu Proses Asesmen Rehabilitasi Roby Geisha
"Kami penyidik sebatas mengakomodir atau menggajukan assesmen ke bagian yang beekompeten. Tapi ini hanya penyerta," imbuhnya.
Selain itu restorative justice tidak akan diterima oleh musisi Roby Geisha, yang belum lama ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Roby Geisha Kembali Konsumsi Ganja: Sepi Job karena Covid, Jadi Stres
"Mengapa tidak mengambil langkah restoratif justice salah satu pertimbangannya adalah berulangnya perbuatan yang bersangkutan dan kuantitas barang bukti yang berkaitan sama perkara ini," kata AKBP Achmad Akbar.
Akbar menyebut pihaknya akan terus memproses perkara penyalahgunaan narkotika gitaris grup band Geisha itu sampai ke meja hijau.
Baca juga: Ajukan Asesmen Rehabilitasi, Roby Geisha Ingin Sembuh
"Jadi kasus RS (Roby Satria) akan kami tindak lanjuti sampai ke persidangan. Kami tidak menggunakan restorative justice," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha ditangkap di kantor Musika Studio, Perdatam, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.
Roby Geisha ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama asistenya, AJR.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.
Penangkapan ini bukan kali pertama untuk Roby Geisha. Ia pernah ditangkap polisi kasus serupa di tahun 2013 dan 2015.
Tahun 2015 Roby Geisha ditangkap polisi di kawasan Bali. Ia ditangkap saat sedang membeli ganja dan divonis enam bulan penjara.
Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda antara Roby Geisha dan AJR.
Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.
Sedangkan, Roby Geisha diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.