DAFTAR Aset Indra Kenz yang Disita Polisi, Ada Mobil Tesla, hingga Total Rp55 Miliar
Sejumlah aset milik Crazy Rich Medan, Indra Kenz telah disita polisi, aset-aset tersebut pun diketahui bernilai fantastis.
Penulis: garudea prabawati
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah aset milik Crazy Rich Medan, Indra Kenz telah disita polisi, aset-aset tersebut pun diketahui bernilai fantastis.
Seperti diketahui Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online, Binomo.
Pria yang juga dikenal sebagai YouTuber ini dikenal seringkali memamerkan kekayaan.
Sebelumnya Indra Kenz juga telah menjalani hukuman selama 20 hari, sejak 25 Februari 2022, di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dan kini telah diperpanjang menjadi 40 hari.
Dalam perkara ini Indra disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui aset-aset yang kini telah disita polisi banyak berupa rumah, juga kendaraan.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan hingga kini aset milik Indra Kenz yang telah disita polisi bernilai puluhan miliar.
Baca juga: Terendus PPATK, Indra Kenz Ternyata Sembunyikan Aset Rp58 Miliar Bentuk Kripto di Luar Negeri
“Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp 55 miliar,” sebut dalam konferensi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022), dilansir oleh Kompas.com.
Chandra menuturkan, aset yang disita itu adalah:
- Mobil Tesla
- Mobil Ferarri
- 6 unit rumah dan bangunan di wilayah Sumatera Utara dan Tangerang
- Uang Rp 1.245.371.103 miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.