Tangan Diborgol, Indra Kenz Minta Maaf Usai Terjerat Kasus Binomo
Indra Kenz, tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo, dihadirkan dalam perilisan di Mabes Polri.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Kenz, tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo, dihadirkan dalam perilisan di Mabes Polri.
Pantauan Tribunnews di lokasi, Indra Kenz menggunakan baju bertuliskan tahanan berwarna oranye lengkap dengan kaca mata dan masker berwarna biru muda.
Tidak hanya itu, kedua tangan Indra Kenz juga terlihat diborgol.
Baca juga: Minta Maaf, Indra Kenz: Orang Tua Saya Tidak Pernah Mengajarkan Menipu
Dalam kesempatan yang sama, Indra Kenz meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya khususnya dalam dunia trading.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," kata Indra Kenz di Mabes Polri, Jumat (25/3/2022).
Crazy Rich asal Medan itu pun membeberkan awal dirinya mengenal dunia trading dan menjadikan konten dalam kanal YouTube pribadi miliknya.
"Di tahun 2018 saya tahu Binomo binary option dari iklan kemudian saya mengikuti, 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang," tutur Indra Kenz.
Bahkan diakuinya, ia tak berniat sedikitpun untuk merugikan banyak orang atas aksinya tersebut.
"Tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," ucap Indra Kenz.
Pemilik nama asli Indra Kesuma itu pun siap bertanggung jawab dan mengikuti proses hukum karena telah meresahkan seluruh masyarakat Indonesia terkait kasus penipuan melalui platform Binomo.
"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya Saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," pungkas Indra Kenz.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.