Hanya Wajib Lapor, Dea OnlyFans Tak Ditahan, Polisi: Masih Mahasiswa, Mau Selesaikan Kuliahnya
Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi namun polisi tidak melakukan penahanan lantaran masih berstatus mahasiswa.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bernama Dea atau yang lebih dikenal Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Kendati demikian, Dea OnlyFans tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Dea hanya perlu menjalani wajib lapor usai ditangkap pada Kamis (24/3/2022) di Malang, Jawa Timur.
Sang selebgram ditetapkan tersangka usai penyidik memastikan perbuatan Dea melanggar hukum Undang-Undang Pornografi.
Sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap lantaran memperjualbelikan foto-foto vulgar melalui laman OnlyFans.
Diberitakan Kompas.com, konten yang sering ia unggah di laman OnlyFans kini menjadi alat bukti pihak kepolisian.
"Penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan, penyidik kita sudah melakukan gelar.
Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Dea OnlyFans Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Polisi Ungkap Alasan Tak Ditahan: Permohonan Keluarga
Baca juga: Dea OnlyFans Baru 10 Hari nge-Kost di Malang, Datang Diantar Ibunya
Meskipun begitu, Polda Metro Jaya memutuskan tak menahan selebgram Dea OnlyFans.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
"Iya, tidak (ditahan)," ujarnya, seperti diberitakan Tribunnews.
Tuturnya, Dea hanya diminta wajib lapor secara berkala kepada pihak kepolisian.
"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," lanjutnya, seperti diwartakan Kompas.com.
Hal itu diputuskan setelah adanya berbagai pertimbangan dari penyidik.