Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

UPDATE Kasus Dea OnlyFans, Minta Doa usai Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Terjerat kasus pembuatan dan penyebaran pornografi, Dea OnlyFans minta doa agar tegar dalam menyelesaikan masalah.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in UPDATE Kasus Dea OnlyFans, Minta Doa usai Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Instagram @deaonlyfans
Terjerat kasus pembuatan dan penyebaran pornografi, Dea OnlyFans minta doa agar tegar dalam menyelesaikan masalah. 

"Yang membuat video tersebut itu memang semuanya Dea," tambahnya.

Kendati demikian, Abdillah ogah berkomentar terlalu banyak mengenai kasus sang klien.

"Tetapi bukan porsi kami, membenarkan atau menyalahkan perlakuan dari seseorang."

"Biarkan nanti prosedur yang menjawab," jelas Abdillah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka kasus penyebaran konten pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka kasus penyebaran konten pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022) (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Sebagai informasi, Dea OnlyFans diamankan pihak kepolisian, Kamis (24/3/2022).

Ia terjerat kasus dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto vulgar secara daring.

Pihak kepolisian mempermasalahkan konten pornografi yang diunggah di situs OnlyFans.

Berita Rekomendasi

Dea OnlyFans ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Lawan Main Dea Onlyfans Dibidik Polisi, Berpotensi Jadi Tersangka Penyebaran Konten Pornografi

Setelah itu, ia langsung diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Usai diperiksa, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (26/3/2022).

Pihak kepolisian memastikan Dea OnlyFans melanggaran Undang-Undang Pornografi.

Pun ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(Tribunnews.com/Febia) (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Berita terkait Dea OnlyFans

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas