Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus Penelantaran Anak, Bambang Pamungkas Kembali Mangkir dari Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Eks bomber timnas itu dilaporkan mantan istri sirinya Amalia Fujiawati atas dugaan penelantaran anak sejak 2018.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kasus Penelantaran Anak, Bambang Pamungkas Kembali Mangkir dari Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Twitter.com/bepe20
Twitter.com/bepe20 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Proses hukum kasus dugaan penelantaran anak dengan terlapor Bambang Pamungkas, mantan pesepakbola Persija Jakarta, masih berlanjut.

Eks bomber timnas itu dilaporkan mantan istri sirinya Amalia Fujiawati atas dugaan penelantaran anak sejak 2018.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Bambang Pamungkas sedianya diperiksa hari ini Kamis (31/3/2022). Namun manajer Persija itu mangkir dari pemeriksaan.

"Sedianya diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan hari ini. Tapi Bepe tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena ada hal lain," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Amalia Fujiawati Buka Pintu Damai dengan Bambang Pamungkas 

Disinggung perihal alasan mangkirnya Bepe, Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut. Zulpan hanya mengatakan Bepe meminta penundaan waktu untuk pemeriksaan lanjutan.

"Yang bersangkutan minta penundaan di waktu berbeda jadi penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaan Bepe," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat mantan istri siri Bepe, Amalia Fujiawati melaporkan dugaan penelantaran anak yang dilakukan Bambang Pamungkas. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.

Laporan Bepe terdaftar dengan nomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Amalia sndiri juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian pada Kamis (16/12/2021) lalu. Dalam pemeriksaan itu, Amalia membawa sejumlah barang bukti terkait penelantaran anak kandungnya yang merupakan hasil pernikahan dengan Bambang Pamungkas.

"Hampir sama kami ajukan di Pengadilan Agama Jaksel, ada bukti tes DNA, rekening koran, foto-foto," jelas Kuasa Hukum Amalia, Wati Ali Nurdin pada 16 Desember di Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas