UPDATE Kasus Dea Onlyfans, Pria Lawan Mainnya Akan Diperiksa Hari Ini, Siapa Dia? Ini Kata Polisi
Ada kabar terbaru dari kasus penyebaran konten pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans. Lawan main Dea akan diperiksa polisi.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kabar terbaru dari kasus penyebaran konten pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans. Lawan main Dea akan diperiksa polisi.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan pemeran pria dalam video asusila yang viral.
Sosok pria tersebut akan diperiksa polisi Jumat (1/4/2022) hari ini di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Raup Rp 20 Juta Per Bulan dari Konten Porno, Dea Onlyfans Masih Terima Uang Jajan dari Ibunya
Baca juga: Terungkap Fakta Baru Kasus Dea OnlyFans, Setahun Bikin Konten Pornografi, Untung Rp20 Juta Per Bulan
"Besok hari Jumat besok penyidik akan memeriksa pemeran pria dalam kasus Dea," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Disinggung soal identitas dari pemeran pria yang menjadi lawan main Dea dalam video itu, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut.
Ia hanya menyebut bahwa sosok pria itu merupakan kekasih dari Dea OnlyFans.
"Jadi pemeran pria ini merupakan pacar saudari Dea," jelas Zulpan.
Rencananya pemeriksaan tersebut dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemeran pria pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Sosok Pria Lawan Main Dea OnlyFans Sudah Dikantongi Polisi, Bakal Ditetapkan Jadi Tersangka?
Baca juga: Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Dea OnlyFans Minta Maaf Buat Kegaduhan, Sebut akan Koorperatif
Sementara itu, Zulpan menjelaskan bahwa penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Dea OnlyFans sebagai tersangka pekan depan.
"Untuk tersangka Dea dilakukan wajib lapor dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan Senin 4 April 2022 mendatang," jelas Zulpan.
Dalam kasus ini, Dea dijerat pasal berlapis yakni UU pornografi dan UU ITE. Wanita berusia 24 tahun itu dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Adapun ancamannya kasus yang dialami Dea adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Raup Penghasilan Hingga Rp20 Juta Perbulan, Ini Modus Dea Onlyfans Jual Konten Pronografi
Kepolisian mengungkap penghasilan yang diraup Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans dari menggunggah konten asusila di platform OnlyFans.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, setiap bulannya Dea dapat meraup keuntungan Rp 15-20 juta.