Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Kartika Putri, Polisi Beri Penjelasan

Dokter Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari Kartika Putri.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Kartika Putri, Polisi Beri Penjelasan
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Dokter Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari Kartika Putri. 

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Kartika Putri dengan Dokter Richard Lee mulai menemui titik terang.

Dokter Richard Lee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Kombes Auliansyah pun menjelaskan alasan kenapa pihaknya menjadikan Richard Lee sebagai tersangka terkait laporan Kartika.

Baca juga: Richard Lee Kini Jadi Tersangka, Padahal Tuntutan Kartika Putri Sederhana, Hanya Permintaan Maaf

Baca juga: Polda Metro Tetapkan Richard Lee Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Kartika Putri

Diduga produk yang diteliti oleh Dokter Richard Lee di laboratorium berbeda dari produk yang dipromosikan Kartika Putri meskipun secara merek sama.

"Kenapa di laporan Kartika Putri ini Richard Lee menjadi tersangka?" kata Kombes Auliansyah, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (15/4/2022).

"Jadi awal mulanya Richard Lee mengambil obat atau membeli kosmetik itu melalui online."

BERITA REKOMENDASI

"Apakah benar produknya si Helwa atau tidak kita kan nggak tahu namanya juga produk online," paparnya.

Richard Lee saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (21/3/2022).
Dokter Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari Kartika Putri. (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Auliansyah menerangkan bahwa Dokter Richard Lee membeli produk kecantikan yang dipromosikan Kartika Putri itu melalui media online pada 2019.

Namun kosmetik yang dibeli oleh Richard Lee tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Produk yang dimasukkan oleh Richard Lee ke laboratorium itu tanpa ada BPOM dan sebagainya," jelas Auliansyah.

"Sementara Helwa itu semua produknya menggunakan BPOM," sambungnya.


Kombes Auliansyah juga melihat kesalahan yang dilakukan Richard Lee saat mengambil sampel. 

Baca juga: Kartika Putri Sindir Richard Lee: Kalau Ingin Mengungkap Sebuah Fakta, Gunakanlah Bukti yang Nyata

Baca juga: Bertemu Richard Lee di Bareskrim, Kartika Putri Lega Akhirnya Bisa Utarakan Pemahamannya

"Mungkin juga, yang perlu kita ketahui dan garis bawahi, sebenarnya Richard Lee juga cara pengambilan dan sample itu juga salah," terang Kombes Auliansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas