Marshel Widianto Buka Suara soal Beli Video Dea OnlyFans: Aku Emang Nakal, tapi Gak Mau Kriminal
Komedian Marshel Widianto buka suara soal dirinya beli puluhan video Dea OnlyFans.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Salma Fenty
Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan Marshel membeli video dan gambar Dea langsung dari sang empunya, tanpa perantara.
Baca juga: Borong Langsung 76 Video Porno Dea OnlyFans, Polisi Bakal Telisik Peran Marshel Widianto
Baca juga: Terseret Kasus Dea OnlyFans, Komedian M Ternyata Marshel Widianto, Siap Penuhi Panggilan Polisi
"Sementara keterangan beli langsung ke Dea," imbuhnya.
Pihak kepolisian sendiri telah menyita Google Drive milik Dea yang berisikan 76 video dan foto syur.
Puluhan video tersebut lah yang dibeli Marshel.
"Di dalam Google Drive itu ada 76 video. Dan beberapa gambar gambar tanpa busana," kata Auliansyah.
Lebih lanjut, Auliansyah bicara soal kemungkinan apakah Marshel Widianto bisa jadi tersangka.
Ia mengatakan penetapan status sebagai tersangka akan dilihat dari hasil pemeriksaan.
“Nanti kami lihat apa yang bersangkutan ikut menyebarkan, nanti kami panggil menjadi saksi."
"Sementara kami panggil sebagai saksi baru kami bisa mengutarakan status yang bersangkutan, atau bisa ditingkatkan tersangka,” terangnya, dilansir Tribunnews.com.
Diketahui, Dea diamankan Polda Metro Jaya pada Kamis (24/3/2022) malam, terkait kasus pornografi.
Ia ditangkap di Kota Malang, yang diduga tempatnya mengekos.
Baca juga: Terungkap, Marshel Widianto Sosok Komedian Berinisial M yang Diduga Beli 76 Video Syur Dea Onlyfans
Baca juga: Maell Lee Disangka Komedian Pembeli Konten Dea OnlyFans, Ibunya Langsung WA: M Itu Kau?
Namun, Dea tak ditahan karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga karena dirinya masih menjadi mahasiswa.
Dea sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs OnlyFans diduga melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.
Ia dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.