Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Duduk Perkara Richard Lee Tersangka, Skincare yang Disebutnya Abal-abal Ternyata Punya Izin BPOM

YouTuber Richard Lee ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik karena menyebut skincare yang diendorse Kartika Putri abal-abal.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Duduk Perkara Richard Lee Tersangka, Skincare yang Disebutnya Abal-abal Ternyata Punya Izin BPOM
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Richard Lee saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (21/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - YouTuber Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik  artis Kartika Putri.

Penetapan itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada awak media di Jakarta, belum lama ini.

Perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee bila dirunut bermula pada 2021.

Richard Lee dalam sebuah video membahas salah satu produk kecantikan Helwa berupa krim wajah yang dianggapnya berbahaya.

Ternyata, produk yang dimaksud Richard Lee dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.

Baca juga: Kartika Putri Bersyukur Masalahnya dengan Richard Lee Tak Sampai Mengganggu Kehamilannya

Karena penyataan Richard Lee dianggap tak memiliki dasar, Kartika Putri melaporkannya ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sebab, produk kecantikan yang promosikan Kartika Putri itu sudah ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang artinya aman untuk digunakan.

Berita Rekomendasi

"Namun di medsos Richard Lee mengatakan, Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal dan sebagainya,” lanjut Kombes Pol Auliansyah Lubis.

"Sementara Helwa itu semua produknya menggunakan BPOM," sambungnya.

Kombes Auliansyah juga melihat kesalahan yang dilakukan Richard Lee saat mengambil sampel. 

"Mungkin juga, yang perlu kita ketahui dan garis bawahi, sebenarnya Richard Lee juga cara pengambilan dan sample itu juga salah," terang Kombes Auliansyah.

"Mungkin tidak difoto, dan lain sebagainya," tambahnya.

Lebih lanjut, Auliansyah menyebut sejak Februari hingga Juni 2020 sudah ada pembaharuan izin BPOM.

"Sedangkan yang dibeli Richard Lee melalui media online tuh di tahun 2019," ucap Auliansyah.

"Jadi sebenarnya apa yang di-endorse oleh Kartika Putri, dia sudah mengecek bahwa produk itu sudah memiliki izin BPOM dan merupakan produk yng aman," tuturnya.

Perseteruan mereka bermula ketika Dokter Richard Lee memberikan edukasi mengenai satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya melalui saluran YouTube.

Berdasarkan uji laboratorium, Dokter Richard Lee menyebut produk tersebut mengadung merkuri, dan juga hydroquinone.

Rupanya, produk yang diulas dokter kecantikan itu pernah dipromosikan Kartika Putri.

Hal itulah yang membuat Kartika Putri tidak terima dengan hasil ulasan Dokter Richard Lee.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas