Selain Iba, Marshel Widianto Akui Penasaran dengan Video Asusila Dea OnlyFans
Marshel Widianto minta maaf karena membuat gaduh usai membeli konten pornografi Dea OnlyFans.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika Marshel Widianto kembali meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
Permintaan maaf tersebut diungkapkannya karena telah membuat gaduh usai membeli konten pornografi Dea OnlyFans.
Permintaan maaf ini disampaikan setelah Marshel Widianto menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi.
Marshel mengakui jika tindakannya itu adalah hal yang salah.
"Sejujurnya saya minta maaf terlebih dahulu atas kegaduhan ini teman-teman. Saya juga kaget. Sebenarnya ini perbuatan yang memang tidak bisa dibilang benar juga, saya juga mengaku salah," ucap Marshel Widianto saat ditemui di Polda Metro Jays, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Kisah Hidup Dea OnlyFans Buat Marshel Widianto Trenyuh: Gua Rasakan Apa yang Dia Rasakan
Diakui Marshel, dirinya mengenal langsung Dea OnlyFans. Bahkan ia berupaya untuk menjadi pendengar yang baik tak kala Dea kerap mencurahkan isi hatinya kepada Marshel.
Belakang, Marshel Widianto baru mengetahui Dea menjual konten di situs OnlyFans.
"Kalau ditanya kenapa akhirnya beli, ya karena memang gue penasaran juga, akhirnya gue tukar konten Takutnya nanti kalau gue kasih uang doang, dia tersinggung, ya akhirnya dia kasih gua konten, gue kasih dia uang," kata Marshel Widianto.
Diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022,
Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Baca juga: Usai 4 Jam Diperiksa Polisi, Marshel Widianto: Saya Minta Maaf Atas Kegaduhan Ini
Dea OnlyFans tidak ditahan karena keluarga sebagai penjamin.
Terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dijerat juga dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29; dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30; dan atau Pasal 8 jo Pasal 34; dan atau Pasal 9 jo Pasal 35; dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.