Dea OnlyFans Terbuka Bicara Masalah Pribadi, Marshel Widianto Jadi Pendengar yang Baik
Marshel Widianto dikonfirmasi sebagai Komedian M yang membeli video asusila dari Dea OnlyFans. Mereka ternyata berteman.
Editor: Willem Jonata
"Kenapa tidak melalui OnlyFans? Karena, mungkin pemikiran gue adalah ketika gue kasih OnlyFans, ada yang namanya potongan harga. Jadi, akhirnya gue kasih dia langsung untuk membantu," kata Marshel Widianto.
Marshel pun mengungkapkan, ia mengeluarkan uang senilai Rp 1,4 atau Rp 1,5 juta untuk membeli konten asusila Dea OnlyFans.
Setelah pembayaran dilakukan, Marshel mendapatkan tautan Google Drive dari Dea OnlyFans yang berisi 76 video asusila beserta sejumlah foto tanpa busana.
"Belinya waktu itu sekitar Rp 1,4 juta sampai Rp 1,5 juta. Itu satu Google Drive," ungkap Marshel.
Marshel berujar dia hanya satu kali mengakses Google Drive tersebut karena tautan itu memerlukan kata sandi dan hanya bisa diakses satu kali.
Marshel mengklaim juga tak melakukan pengunduhan puluhan video yang telah ia beli tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Baca juga: Usai 4 Jam Diperiksa Polisi, Marshel Widianto: Saya Minta Maaf Atas Kegaduhan Ini
Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.
Meski menyandang status tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Alasannya karena keluarga sebagai jaminan dan Dea yang masih seorang mahasiswa. Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.