Marshel Widianto Santai Diperiksa Kasus Dea Onlyfans, Tersenyum hingga Ajak Wartawan Foto Bareng
Komika Marshel Widianto akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pembelian konten pornografi Dea OnlyFans, Kamis.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dijerat juga dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29; dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30; dan atau Pasal 8 jo Pasal 34; dan atau Pasal 9 jo Pasal 35; dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Berdasarkan keterangan Dea dalam penyidikan, polisi menyebut ada seorang komedian M yang turut membeli konten pornografi dirinya.
Komedian M tersebut pun merujuk pada komika Marshel Widianto.
Namanya semakin mencuat usai netizen memenuhi kolom komentar Instagram pribadi miliknya dan menanyakan kabar tersebut.
Tidak hanya itu, baru-baru ini, Marshel mengakui jika komedian M itu adalah dirinya dan ia pun siap kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Maafkan kenalakanku ya teman-teman. Aku emang nakal, tapi aku gamau Kriminal. Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya," tulis Marshel di Instagramnya.
Marshel telah membeli konten pornografi dari Dea OnlyFans sebanyak 76 video disertai gambar porno dalam satu Google Drive.