Berkas Dilimpahkan, Kasus Binomo Indra Kenz Diteliti Kejaksaan
Berkas perkara Indra Kenz atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
"Dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap," tuturnya.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binomo, Perannya Diduga Admin Indra Kenz
Indra Kenz Sengaja Hilangkan Barang Bukti
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Binomo.
Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Fakta terbaru terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz diungkap pihak kepolisian.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.
Selain menutupi informasi, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).
"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.
Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.
"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.
Karena hal itulah, kata Whisnu, yang membuat kasus Binomo terhambat.
Baca juga: Kesaksian Mantan Tunangan soal Masa Lalu Indra Kenz, Tak Miskin tapi Pas-pasan, Saldo Cuma 17 Ribu
Polisi Beberkan Aset Indra Kenz yang Disita
Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri terus menelusuri kasus Indra Kenz terkait investasi bodong Binomo.