Diberi Uang Puluhan Juta oleh Indra Kenz, Lord Adi Sempat Curiga: Ini Orang Duit dari Mana?
Lord Adi, tiga besar Masterchef Indonesia Season 8, inisiatif mengembalikan uang Rp 50 juta pemberian Indra Kenz ke Bareskrim Polri.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lord Adi, tiga besar Masterchef Indonesia Season 8, inisiatif mengembalikan uang Rp 50 juta pemberian Indra Kenz ke Bareskrim Polri.
Pemilik nama lengkap Suhaidi Jamaan, rupanya berinisiatif mengembalikan uang saat mengetahui Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Ia mengembalikan duit itu karena diduga sebagai hasil kejahatan Indra Kenz.
"Jadi waktu ditangkapnya Indra Kenz kita tahu bahwa ya sudah. After that Bareskrim mengumumkan siapa yang menerima dana daripada kedua yang tertangkap harus memulangkan. Jadi merasa ya sudah kita pulangkan, dan merasa bukan hak kita, jadi pulangkan aja," kata Lord Adi saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Baca juga: Tegaskan Harta Keluarganya Bukan Hasil Cuci Uang Indra Kenz, Vanessa Kong: Kami Bisa Buktikan
Lebih lanjut, Lord Ardi mengatakan pengembalian uang tersebut murni inisiatif dirinya.
"Enggak ada pemanggilan, just nothing. Tapi waktu itu ada pengumuman di tv, ada di news, ya udah inisiatif aja kan. Jadi alhamdulillah waktu itu rezeki ada kan, jadi no problem," tutur Lord Adi.
Ardi pun mengaku kaget saat pertama kali mendengar nama Indra Kenz terjerat masalah kasus hukum sebagai afiliator dalam aplikasi Binomo.
Kala itu ia tak mengetahui asal muasal kekayaan Indra Kenz.
"Pasti dong, kaget, kok bisa ya. Tapi kita belum mengerti tentang binomo, because its not my line, nggak ngerti apa yang dia buat, perjudian, anything, ini orang melakukan apa ya, kriminal or something. Kita juga jadi mikir, ini orang duitnya darimana, dan akhirnya benar, akhirnya polisi mengumumkan (penahanan Indra Kenz)," ujar lord Adi.
Juara tiga Master Chef Indonesia season 8 ini pun mengaku ikhlas dan tak keberatan uang tunai sebesar Rp 50 juta dari tersangka Indra Kenz dikembalikan ke pihak berwajib.
Ia pun bersyukur dapat mengembalikan uang tersebut secara cepat.
Baca juga: Dikabarkan jadi Tersangka Kasus Binomo Bareng sang Ayah, Vanessa Khong Singgung Utang Indra Kenz
"Nggak (keberatan), karena itu memang bukan hak kita, kalau dikaji lagi, itu sebenarnya bukan duit kita, polisi juga udah ngomong gitu, ya udah."
"For me momen dia memberikan duit pas saya lagi nggak ada, pas polisi minta balik, saya lagi ada, jadi udah aja. Jadi right time at the place," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.