Kuasa Hukum Olla Ramlan Sebut Mediasi Kliennya dengan Aufar Gagal: Semua akan Diupayakan dengan Baik
Kuasa hukum Olla Ramlan, Maruli Tampubolon jika kedua pihak gagal melakukan mediasi untuk rujuk. Namun keduanya, ingin masalah ini diselesaikan damai
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Olla Ramlan, Maruli Tampubolon mengungkapkan jika kedua pihak sempat melakukan mediasi di persidangan sebelumnya.
Meski telah mengupayakan yang terbaik, Maruli Tampubolon membeberkan jika mediasi untuk rujuk gagal.
"Gagalnya itu dalam hal rujuk," kata Maruli Tampubolon dikutip dari Intens Investigasi, Senin (11/4/2022).
Namun, baik Olla Ramlan dan Aufar Hutapea sama-sama berkeinginan untuk menyelesaikan secara damai.
Baca juga: Diwakilkan Kuasa Hukum, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Kompak Tak Hadir di Sidang Lanjutan Perceraian
Baca juga: Alasan Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Masih Mesra dan Ingin Cerai Baik-baik, Cemaskan Jejak Digital
"Tapi yang berhasilnya adalah kesepakatan untuk diselesaikan dengan damai," terang Maruli Tampubolon.
Kuasa hukum Aufar Hutapea, Jonanthan mengungkapkan hal senada bahwa mediasi gagal.
"Hasilnya pun sudah disampaikan ke majelis bahwa untuk mediasi sendiri gagal," kata Jonathan.
Namun, sebagai kuasa hukum ia akan mengusahakan yang terbaik.
"Untuk dari sisi perkawinan harusnya teruskan, merujuk sih enggak."
"Secara prinsip semua akan diupayakan dengan baik, tujuannya demi keluargalah, demi anak-anak," terang Jonathan.
Kompak Tak Hadir di Sidang Perceraian
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pasangan artis Olla Ramlan dan Aufar Hutapea kembali menjalani sidang perceraian.
Sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022)itu beragendakan pembacaan gugatan cerai yang dilayangkan oleh penggugat, Olla Ramlan.
Maruli Tampubolon, kuasa hukum Olla Ramlan menyampaikan jika sidang perceraian hari ini berjalan lancar dan hasil mediasi telah dibacakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.