Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Haji Faisal: Sudah Cukup
Dengan bijak Haji Faisal mengku tak ada yang diharapkan lagi mengingat Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel, telah tiada.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang resmi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Tubagus Joddy.
Padahal sebelumnya, sopir Vanessa Angel tersebut dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tubagus Joddy disebut melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun dalam sidang vonis Senin (11/4/2022), Majelis Hakim justru memberi hukuman lebih ringan dua tahun.
Baca juga: Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Dinilai Meringankan
Baca juga: Tubagus Joddy Minta Maaf kepada Gala Sky: Mohon Maaf karena Ulahku, Kamu Kehilangan Orang Tuamu
Menanggapi hal tersebut, ayah Bibi Ardiansyah, Haji Faisal mengaku tidak masalah.
Dengan bijak Haji Faisal mengku tak ada yang diharapkan lagi mengingat Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel, telah tiada.
Terlebih, ia menilai Tibagus Joddy tidak sengaja atau berniat mencelakakan sang majikan.
"Lima tahun sudah cukup jugalah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas," kata Faisal saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (11/4/2022).
Faisal berharap, selama ditahan Joddy bisa menrenungkan kelalaiannya agar tidak terulang kembali.
"Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," lanjut Faisal.
Lebih lanjut, Faisal mendoakan agar hukuman tersebut bisa membuat Joddy insyaf.
Ia juga berharap agar Joddy selalu mendoakan Bibi dn Vanessa.
"Ya berdoalah kepada Tuhan-lah ya."
"Meminta agar majikannya itu kalau ada bersalah diampuni Allah SWT. Itu ajalah harapan saya," papar Faisal.
Suami Dewi Zuhriati tersebut menegaskan tidak keberatan dengan hukuman lima tahun penjara terhadap Joddy.
"Saya tidak keberatan, sudahlah tidak apa. Bagi kami hukumannya sudah ada. Itu aja," tutur Faisal.
Blak-blakan Faisal menyebut pihaknya tidak berharap Joddy dihukum penjara terlalu lama.
Asalkan hukuman yang diberikan udah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Toh kalau dia dihukum terlalu lama kami tidak ingin juga dia sampai binasa ya."
"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kami sih tidak ada masalah," pungkas Faisal.
Baca juga: Nasib Gala Sky Akan Ditentukan, Perwalian Anak Vanessa Angel Jatuh ke Siapa? Ini Harapan Haji Faisal
Baca juga: Haji Faisal Tak Kuasa Menahan Tangis saat Panjatkan Doa untuk Vanessa & Bibi: Ampuni Mereka Ya Allah
Hal yang Dinilai Meringankan Tubagus Joddy
Diwartakan Tribunnews.com putusan vonis Joddy tersebut disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).
Diketahui, Tubagus Joddy adalah orang yang mengendarai mobil saat kecelakaan terjadi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, dikutip dari Kompas.com.
"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Joddy tujuh tahun penjara.
Selain hukuman lima tahun penjara, Tubagus Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.
"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," terang Bambang.
Hakim Bambang menyebut Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal yang memberatkan hingga Tubagus Joddy diberi vonis tersebut yakni karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu.
Dikutip dari Kompas.com, perbuatan Joddy juga dianggap telah meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.
"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.
Meski vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, Tubagus Joddy masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Baca berita terkait Tubagus Joddy lainnya
(Tribunnews.com/ Dipta/ Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh. Syafií)