Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Anak Majikan

Tak hanya vonis 6 bulan penjara, Lia Karyati, mantan ART Nindy Ayunda, juga didenda Rp 30 juta.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Anak Majikan
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Eks ART Nindy Ayunda, Lia Karyati saat mengikuti sidang putusan di PN Jakarta Selatan secara daring, Selasa (12/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lia Karyati, mantan asisten rumahtangga (ART) yang pernah bekerja dengan artis Nindy Ayunda, divonis 6 bulan penjara, Selasa (12/4/2022).

Tak hanya vonis 6 bulan penjara, Lia Karyati juga didenda Rp 30 juta, karena terjerat kasus penganiayaan  terhadap anak Nindy Ayunda.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 bulan penjara.

"Mengadili dan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan pada anak,” kata Majelis Hakim, Siti Hamidah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“Menjatuhkan penjara 6 bulan dengan ketentuan membayar denda Rp 30 juta. Dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti masa hukuman,” lanjut Siti. 

Baca juga: Eks ART Nindy Ayunda Diizinkan Hakim Periksa Kehamilan di Luar Tahanan

Putusan tersebut dikurangi jumlah masa tahanan terdakwa yang telah dijalankan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 bulan hukuman penjara. 

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim lantas bertanya tanggapan kepada Lia Karyati apakah menerima atau akan mengajukan banding. 

“Menerima,” kata Lia yang dihadirkan secara daring.

Selanjutnya, Majelis Hakim bertanya bagaimana tanggapan putusan kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Pikir-pikir,” ungkap jaksa penuntut umum. 

Seperti diberitakan sebelumnya, AD, putri Nindy Ayunda, mengaku kerap dicubit dan dipukul oleh Lia Karyati ketika kedua orangtuanya tidak berada di rumah. 

AD bahkan pernah dikurung di kamar mandi oleh Lia gara-gara dianggap berbuat nakal. 

Karena kejadian tersebut, AD pun mengalami trauma dan ketakutan ketika melihat Lia lagi. 

Nindy lantas membawa masalah itu ke jalur hukum. 

Sidang pun memasuki babak pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Lia dituntut tujuh bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas