Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

POPULER SELEB Hal yang Dinilai Ringankan Hukuman Joddy | Alasan Angelina Sondakh Mualaf

Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara | Angelina Sondakh ungkap alasan masuk islam sebelum menikah dengan mendiang Adjie Massaid.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in POPULER SELEB Hal yang Dinilai Ringankan Hukuman Joddy | Alasan Angelina Sondakh Mualaf
Instagram @tubagusjoddy/@angelinasondakh09
Tubagus Joddy | Angelina Sondakh 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar berita populer seleb dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari sopir dalam kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy, divonis lima tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut Joddy dipenjara tujuh tahun.

Sementara itu, mantan politisi Angelina Sondakh ungkap alasan masuk Islam sebelum menikah dengan mendiang Adjie Massaid.

Berikut Tribunnews rangkum daftar berita populer seleb, simak selengkapnya.

1. Hal yang Dinilai Ringankan Hukuman Joddy

Tubagus Joddy saat dipindahkan ke Lapas Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (22/1/2022) (kiri).
Tubagus Joddy saat dipindahkan ke Lapas Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (22/1/2022) (kiri). (Dok. Kemenkumham Jatim/YouTube Status Selebriti)

Putusan vonis Joddy disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).

Berita Rekomendasi

Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sementara sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara.

Selain hukuman lima tahun penjara, Tubagus Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan, Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Haji Faisal: Sudah Cukup

Hal yang memberatkan hingga Tubagus Joddy diberi vonis tersebut yakni karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.

"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas