Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Profil Putra Siregar, Dua Kali Lolos dari Jeratan Hukum, Kini Terseret Kasus Dugaan Pengeroyokan

Nama pengusaha Putra Siregar sekali lagi harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan bersama Rico Valentino karena dugaan pengeroyokan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Profil Putra Siregar, Dua Kali Lolos dari Jeratan Hukum, Kini Terseret Kasus Dugaan Pengeroyokan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Putra Siregar ketika ditemui disela-sela acara pemberian rekor MURI qurban kepadanya, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Nama pengusaha Putra Siregar sekali lagi harus berurusan dengan hukum.

Kali ini bos PS Store tersebut diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Nuralamsyah, warga Jakarta Selatan.

Putra ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan bersama seorang pesinetron bernama Rico Valentino.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di bagian rahang sebelah kanan.

Baca juga: Bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pengeroyokan 

Ahmad Ali Fahmi, kuasa hukum korban, menyebut Putra Siregar dan Rico tak mau meminta maaf.

Karena alasan itu, ia melaporkan Putra dan Rico ke pihak berwajib.

Putra Siregar ketika ditemui disela-sela acara pemberian rekor MURI qurban kepadanya, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).
Putra Siregar ketika ditemui disela-sela acara pemberian rekor MURI qurban kepadanya, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ini bukan kali pertama bagi Putra Siregar berurusan dengan hukum.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Putra dilaporkan oleh istri Juragan 99, Shandy Purnamasari. Meski belakangan kasus tersebut dihentikan polisi karena tak cukup bukti.

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Diduga Lakukan Pengeroyokan, Ini Kata Polisi

Putra Siregar dilaporkan oleh Shandy Purnamasari pada 13 Agustus 2021 lalu dengan dugaan pidana penipuan dan merek dagang.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dan dinaikkan ke tahap penyidikan pada akhir September 2021.

"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Dittpideksus Bareskrim."

Kronologi Juragan 99 alias Gilang Pramana dan Shandy Purnamasari laporkan Putra Siregar ke kepolisian.
Kronologi Juragan 99 alias Gilang Pramana dan Shandy Purnamasari laporkan Putra Siregar ke kepolisian. (Kolase Instagram)

"Kasus naik sidik tanggal 29 September 2021," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (22/3/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

Namun, kasus Putra Siregar ini kemudian dihentikan oleh polisi setelah dilakukan gelar perkara pada Maret 2022.

Hal ini setelah polisi menerima petikan keputusan komisi banding Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada akhir Januari 2022. 

Baca juga: Putra Siregar Nilai Lesti-Billar Tak Salah Terima Uang dari Doni Salmanan: Mereka Nggak Tau Asalnya

Menurut Gatot, penyidikan berhenti karena laporan Shandy Purnamasari dinilai tak cukup bukti.

Pun pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas-berkas untuk penghentian penyidikan.

"Dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan."

"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," tambah Gatot.

Dua Kali Lolos dari Jerat Hukum

Dihentikannya kasus yang membelit Putra Siregar merupkan kali kedua ia lolos dari jerat hukum.

Pada November 2020 silam, Putra Siregar juga divonis bebas atas kasus penjualan ponsel ilegal.

Diberitakan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Putra Siregar, Senin, 30 November 2020. 

Baca juga: Pihak Keluarga Angkat Bicara Soal Penangkapan Putra Siregar

Kasus itu bermula dari laporan masyarakat kepada Bea Cukai pada 2017.

Saat itu, Bea Cukai dapat informasi bahwa barang yang dijual Putra Siregar di toko PS Store, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ilegal.

Gilang Widya dan Putra Siregar.
Gilang Widya dan Putra Siregar. (kolase)

Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.

Sebanyak 190 ponsel yang diduga ilegal pun disita Bea Cukai dari tokonya.

"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," kata Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie, 28 Juli 2020.

Saat itu, Jakwa menuntut Putra Siregar membayar dengan Rp 5 miliar. 

Profil Putra Siregar

Putra Siregar berasal dari Kota Batam. Saat ini Putra Siregar berusia 27 tahun.

Ia dikenal sebagai pengusaha yang bergerak dalam perdagangan ponsel.

Dikutip dari Kompas.com, Putra Siregar memiliki bisnis perdagangan ponsel, PS Store yang cabangnya tersebar di sejumlah kota besar.

Selain itu, Putra Siregar juga aktif di media sosial baik instagram maupun YouTube.

Akun Instagram-nya saat ini diikuti oleh 5,4 juta follower.

Untuk hadiah pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Putra Siregar siap pecahkan rekor dengan undang 10 ribu anak yatim.
Untuk hadiah pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Putra Siregar siap pecahkan rekor dengan undang 10 ribu anak yatim. (Instagram @putrasiregarr17)

Sedangkan channel YouTube-nya diikutioleh 2,3 juta subscriber.

Mengutip Surya, pria kelahiran Siantar ini merintis bisnis ponsel murah sejak beberapa tahun lalu dari nol.

Sebelum terjun ke bisnis handphone, Putra Siregar juga pernah mencicipi profesi sales parfum hingga pengamen.

Putra Siregar juga pernah memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan menyumbangkan 350 hewan kurban di seluruh Indonesia saat Idul Adha. 

Di akun media sosialnya, Putra Siregar maupun PS Store aktif mengadakan kegiatan-kegiatan sosial.

Termasuk menyumbangkan dana untuk mereka yang kesulitan setelah terdampak pandemi Covid-19.

(TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah/Daryono/Indah Aprilia) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas