Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hakim Ketua Ungkap Hal yang Dinilai Beratkan Vonis Eks ART Nindy Ayunda: Timbul Trauma pada Korban

Hakim ketua sebut hal ini yang memberatkan vonis mantan ART Nindy Ayunda, buat korban trauma. Harusnya pengasuh memberi kasih sayang bukan sebaliknya.

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Hakim Ketua Ungkap Hal yang Dinilai Beratkan Vonis Eks ART Nindy Ayunda: Timbul Trauma pada Korban
Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube Populer Seleb/ Tribunstyle
Lia Karyati, mantan ART Nindy Ayunda - Hakim ketua sebut hal ini yang memberatkan vonis mantan ART Nindy Ayunda, buat korban trauma. Harusnya pengasuh memberi kasih sayang bukan sebaliknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan mantan ART Nindy Ayunda memasuki babak baru.

Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua Siti Amidah menilai perbuatan mantan ART Nindy Ayunda, Lia Karyati membuat korban trauma.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban," kata Siti Amidah, Selasa (12/4/2022).

Siti Amidah mengungkapkan harusnya Lia Karyati sebagai pengasuh menaruh kasih sayang kepada korban.

Bukan justru melakukan tindakan kasar hingga menimbulkan trauma.

Baca juga: Esk ART Nindy Ayunda Minta Hakim Vonis Bebas, Hamil Besar dan Tulang Punggung Keluarga Jadi Alasan

Baca juga: Maafkan Eks ART, Tapi Nindy Ayunda Ingin Dia Dipenjara Meski Hamil Besar, Sakit Hati Anak Dianiaya

"Sebagai pengasuh harusnya memberikan kasih sayang kepada anak," terangnya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 6 bulan kepada Lia Karyati.

BERITA TERKAIT

Vonis tersebut lebih rendah satu bulan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, putri Nindy Ayunda, AD mengaku kerap dicubit bahkan dipukul oleh Lia Karyati.

Penganiayaan itu dilakukan Lia Karyati saat orang tuanya tidak ada di rumah.

Nindy Ayunda dan mantan ARTnya, Lia Karyati
Nindy Ayunda dan mantan ARTnya, Lia Karyati (Kolase Tribunnews/ Instagram @nindyayunda dan YouTube Populer Seleb)

AD juga pernah dikurung di kamar mandi oleh Lia Karyati karena dinilai nakal.

Tindakan yang dilakukan oleh Lia Karyati, membuat AD mengalami trauma hingga ketakutan ketika melihat sang ART.

Sidang Dilakukan secara Virtual

Sidang dilakukan secara virtual, dalam ruang sidang hanya ada kuasa hukum terdakwa Lia Karyati dan majelis hakim.

Sementara, Lia Karyati menghadiri sidang secara virtual di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Terima Vonis, Tapi Pengacaranya Masih Pikir-pikir Ajukan Banding 

Baca juga: Eks ART Nindy Ayunda Diizinkan Hakim Periksa Kehamilan di Luar Tahanan

Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Wahyuni yang mengikuti sidang secara online.

Agenda sidang hari ini adalah membacakan putusan terhadap Lia Karyati.

Diketahui sebelumnya, Lia Karyati dituntut hukuman tujuh bulan penjara.

Lantaran dinilai melakukan tindak penganiaayan terhadap anak Nindy Ayunda, AD.

Baca berita terkait ART Nindy Ayunda lainnya

(Tribunnews.com/ Laras PW) (Kompas.com/ Cynthia Lova)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas