Hakim Ketua Ungkap Hal yang Dinilai Beratkan Vonis Eks ART Nindy Ayunda: Timbul Trauma pada Korban
Hakim ketua sebut hal ini yang memberatkan vonis mantan ART Nindy Ayunda, buat korban trauma. Harusnya pengasuh memberi kasih sayang bukan sebaliknya.
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan mantan ART Nindy Ayunda memasuki babak baru.
Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua Siti Amidah menilai perbuatan mantan ART Nindy Ayunda, Lia Karyati membuat korban trauma.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban," kata Siti Amidah, Selasa (12/4/2022).
Siti Amidah mengungkapkan harusnya Lia Karyati sebagai pengasuh menaruh kasih sayang kepada korban.
Bukan justru melakukan tindakan kasar hingga menimbulkan trauma.
Baca juga: Esk ART Nindy Ayunda Minta Hakim Vonis Bebas, Hamil Besar dan Tulang Punggung Keluarga Jadi Alasan
Baca juga: Maafkan Eks ART, Tapi Nindy Ayunda Ingin Dia Dipenjara Meski Hamil Besar, Sakit Hati Anak Dianiaya
"Sebagai pengasuh harusnya memberikan kasih sayang kepada anak," terangnya.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 6 bulan kepada Lia Karyati.
Vonis tersebut lebih rendah satu bulan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, putri Nindy Ayunda, AD mengaku kerap dicubit bahkan dipukul oleh Lia Karyati.
Penganiayaan itu dilakukan Lia Karyati saat orang tuanya tidak ada di rumah.
AD juga pernah dikurung di kamar mandi oleh Lia Karyati karena dinilai nakal.
Tindakan yang dilakukan oleh Lia Karyati, membuat AD mengalami trauma hingga ketakutan ketika melihat sang ART.
Sidang Dilakukan secara Virtual
Sidang dilakukan secara virtual, dalam ruang sidang hanya ada kuasa hukum terdakwa Lia Karyati dan majelis hakim.
Sementara, Lia Karyati menghadiri sidang secara virtual di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Terima Vonis, Tapi Pengacaranya Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Baca juga: Eks ART Nindy Ayunda Diizinkan Hakim Periksa Kehamilan di Luar Tahanan
Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Wahyuni yang mengikuti sidang secara online.
Agenda sidang hari ini adalah membacakan putusan terhadap Lia Karyati.
Diketahui sebelumnya, Lia Karyati dituntut hukuman tujuh bulan penjara.
Lantaran dinilai melakukan tindak penganiaayan terhadap anak Nindy Ayunda, AD.
Baca berita terkait ART Nindy Ayunda lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW) (Kompas.com/ Cynthia Lova)