KRONOLOGI Putra Siregar dan Rico Valentino Lakukan Pengeroyokan di Kafe hingga Ditangkap
Berikut kronologi Putra Siregar, dan pemain FTV, Rico Valentino diduga lakukan pengeroyokan hingga jadi tersangka.
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik PS Store, Putra Siregar, dan pemain FTV, Rico Valentino jadi tersangka kasus pengeroyokan.
Putra Siregar dan Rico Valentino diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang berinisial MNA.
Kini, Putra Siregar dan Rico Valentino sudah ditahan oleh kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol. Budhi Herdi Susianto, menerangkan kronologis pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino.
Baca juga: Pengakuan Putra Siregar Soal Dugaan Pengeroyokan, Hanya Melerai Rico Valentino yang Dikeroyok
Peristiwa pengeroyokan terhadap MNA terjadi di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kejadian itu berlangsung pada 2 Maret 2022, lalu.
Berdasarkan rekaman CCTV, pengeroyokan terjadi saat pagi buta sekitar pukul 2.30 WIB.
Aksi pengeroyokan dipicu oleh ketidaksukaan Rico melihat salah seorang teman perempuannya mendatangi meja MNA.
"Peristiwa ini dipicu ada kawan perempuan yang ada dikelompok RV dan PS mendatangi meja MMA."
"Entah apa yang dilakukan, namun RV tidak senang dan mendatangi MNA dan melakukan pemukulan," jelas Budhi Herdi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Hingga, Putra Siregar ikut terpancing dan malah turut andil melakukan kekerasan terhadap MNA.
Baca juga: Polisi Sebut Dugaan Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino Dipicu Karena Perempuan
"Kemudian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MMA," lanjutnya.
Saat itu, korban tidak langsung melapor ke pihak kepolisian.
Lantaran pihaknya masih berharap bakal menempuh jalur damai.
Namun sayangnya niat baik itu, tak ada respon dari pihak Putra Siregar maupun Rico Valentino.
"Kenapa gak lapor? Mereka ingin ada jalan damai coba menghubungi dua minggu gak ada tanggapan."
"Baru 16 Maret dilaporkan ke Polri, kami melakukan penyelidikan," terang Budhi Herdi.
Kini, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel tersebut telah tayang di Grid.ID dengan judul Ternyata Bos PS Store Ikut Tersulut Emosi! Begini Kronologi Putra Siregar dan Rico Valentino Lakukan Pengeroyokan di Kafe Saat Pagi Buta