Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mayang Dilaporkan Pihak Tan Skin, Doddy Sudrajat Minta Doa dan Ungkap Harapannya: Pengennya Damai

Mayang dilaporkan pihak skincare T, Doddy Sudrajat ingin masalah diselesaikan secara damai.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Mayang Dilaporkan Pihak Tan Skin, Doddy Sudrajat Minta Doa dan Ungkap Harapannya: Pengennya Damai
Kolase Tribunnews/ Instagram @mayang.soedrajat
Doddy Sudrajat dan Mayang - Mayang dilaporkan pihak skincare T, Doddy Sudrajat ingin masalah diselesaikan secara damai. 

"Doain lah untuk Mayang, masalah skincare ini bisa cepet selesai dan nggak sampai panjang lah."

"Pengennya seperti itu, daddy orangnya pengennya damai lah, nggak pengen panjang," tutup Doddy Sudrajat.

Baca juga: Tunggu Itikad Baik dari Mayang, Pihak Skincare T Tak Ingin Masalah Mereka Jadi Panjang

Baca juga: Jadi Pemeran Utama Film Horor, Mayang Klaim Aktingnya Lebih Bagus dari Mendiang Vanessa Angel

Mayang Resmi Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (3/4/2022), kini ia resmi dilaporkan ke polisi oleh pihak skincare Tan Skin.

Mayang diperkarakan atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Laporan ini merupakan buntut dari tindakan Mayang yang memberikan ulasan buruk terhadap salah satu produk Tan Skin.

Kepada awak media, Machi Achmad selaku kuasa hukum Tan Skin menyampaikan pelaporan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kami telah melakukan laporan ke pihak kepolisian. Diwakilkan langsung oleh ibu direktur, Ibu Gil Gladys," kata Machi Achmad.

"Tadi membuat laporan sekitar jam 13.00 WIB di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Machi Achmad menjelaskan, Mayang dijerat dengan sejumlah pasal.

Mayang Resmi Dilaporkan
Mayang, adik Vanessa Angel resmi dilaporkan ke polisi oleh pihak skincare Tan Skin. (YouTube Cumicumi/Tangkapan Layar)

Pasal-pasal itu di antaranya pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 dan pasal 310, 311 KUHP.

"Kami melaporkan seseorang yang berinisial MLF di mana kami duga dia memposting suatu tindak pidana," jelas Machi.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," lanjutnya.

Tak main-main, Mayang terancam hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta.

"Itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tuturnya.

Baca juga: Produser dan Sutradara Beberkan Alasan Pilih Mayang Jadi Pemeran Utama di Film Leak Kajeng Kliwon

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Indah Aprilin)

Berita lainnya terkait Mayang dan Doddy Sudrajat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas