Saat Kebebasannya Pro Kontra, Sikap Angelina Sondakh Akui Kesalahannya Lakukan Korupsi Tuai Pujian
Saat keluar penjara, Angelina Sondakh ucap maaf sembari berurai air mata dan minta dimaafkan pada masyarakat Indonesia. Sikap ini dipuji.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebebasan Angelina Sondakh pada 3 Maret 2022 lalu dengan status cuti menjelang bebas (CMB) masih menjadi pro dan kontra di beberapa kalangan.
Masih ada yang merasa hukuman yang didapat Angelina Sondakh dianggap belum sesuai dengan apa yang telah dia lakukan atas tindak pidana mega korupsi proyek Hambalang.
Baca juga: Sempat Dapat Penolakan Berkali-kali, Angelina Sondakh Bahagia Keanu Mau Makan Masakannya
Baca juga: Ketakutan Angelina Sondakh Selama 10 Tahun di Penjara, Cemaskan Adanya Kabar Duka
Saat keluar penjara, Angelina Sondakh sudah meminta maaf sembari berurai air mata dan minta dimaafkan pada masyarakat Indonesia.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh. Saya sepenuhnya menyesal," tutur Angelina Sondakh beberapa waktu lalu.
"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus dibina selama 9 tahun 10 bulan 5 hari," ucapnya.
Istri Adjie Massaid ini menerima apa saja tanggapan masyarakat Indonesia padanya.
Angelina Sondakh merasa apa yang dijalaninya selama hampir 10 tahun di penjara itu sebagai fitrah manusia yang telah dijalani sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Advokat Mario Andreansyah ikut berkomentar melihat perubahan Angelina Sondakh.
"Bahwasannya proses pidana dan pemidanaan terhadap Anggie, sebagaimana kita ketahui pidana penjara merupakan pidana yang sering diberikan kepada terdakwa, tetapi pidana penjara ini tidak dapat memberikan efek jera kepada para penjahat karena tujuannya hukuman (punishment)," kata Mario Andreansyah.
Menurutnya ini berbeda halnya dengan konsep lembaga pemasyarakatan yang bertujuan untuk mendidik para warga binaan (treatment), sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya (berechten).
"Dalam kasus Anggie, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Lembaga Pemasyarakatan yang telah berhasil membuat seseorang binaan menjadi lebih baik seperti di dalam teori dan konsep," terangnya.
Melihat cara Angelina Sondakh meminta maaf dan perubahannya, Mario Andreansyah merasa itu hal yang ditonjolkan dari sisi pembinaan.
Sebab, Angelina Sondakh yang sebagai mantan tahanan lainnya menyadari kesalahannya.
"Hal ini sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu, untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri dan membuat orang menjadi jera melakukan kejahatan. Bukankah itu tugas Tuhan memaafkan atau tidak, tugas kita adalah menerima permintaan maaf itu," pesan Mario Andreansyah.