Ivan Gunawan Ogah Terima Uang Hasil Kejahatan
Desainer Ivan Gunawan mengembalikan uang honor sebagai brand ambassador robot trading ilegal DNA Pro ke pihak berwajib.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pembawa acara sekaligus desainer Ivan Gunawan mengembalikan uang honor sebagai brand ambassador robot trading ilegal DNA Pro.
Pengembalian uang itu ia lakukan saat jalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).
Total uang yang dikembalikan Ivan Gunawan menurut Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman, yakni sebesar Rp 921.700.000.
Igun, sapaan akrabnya, mengembalikan uang itu karena tak mau menerima uang hasil tindak kejahatan.
"Yang harus teman-teman ketahui, saya Igun sebagai public figure, saya tidak mau menerima uang hasil dari tindak kejahatan," kata Ivan Gunawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Terseret Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Bakal Lebih Selektif Pilih Endorse
Ivan Gunawan mengakui bahwa memang pernah menjadi brand ambassador untuk mempromosikan DNA Pro di Instagram.
"Hubungan saya dengan DNA Pro adalah saya hanya sebagai ambassador," ungkap Ivan Gunawan.
Namun, pemilik nama lahir Ivan Gunawan Putra itu mengatakan, hubungannya dengan DNA Pro hanya sebatas kontrak kerja sama yang berlangsung selama beberapa bulan.
"Dikontrak selama tiga bulan untuk Instagram. Saya pure profesional, saya dikontrak," tutur Ivan Gunawan.
Meski begitu, Ivan Gunawan sudah mengembalikan uang hasil kerja sama tersebut ke penyidik Bareskrim Polri saat pemeriksaan.
Diketahui, Ivan Gunawan menjalani pemeriksaan selama tiga jam terkait kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro, Kamis ini.
Diberitakan sebelumnya, 122 orang yang mengaku korban melaporkan platform robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.
Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.