Respons Septia Yetri Opani ketika Sang Anak Tanyakan Keberadaan Putra Siregar
Septi tidak menjawab pertanyaan putranya yang menanyakan keberadaan Putra Siregar.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra Siregar saat ini masih ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Penahanan tersebut akibat buntut dugaan kasus pengeroyokan yang dilakukan dirinya dan Rico Valentino kepada seorang pria bernama Nuralamsyah.
Selama mendekam di rutan, kerinduan tengah dirasakan oleh anak-anak Putra Siregar.
Hal tersebut diketahui lewat Instagram sang istri, Septia Yetri Opani yang mengunggah video pendek putranya bernama Muhammad Khalid Attar Siregar.
Dalam video tersebut sang putra menanyakan keberadaan ayahnya.
"Bunda... bunda ayah.. ayah mana?," tanya sang putra yang tengah berada di kasur, dikutip Tribunnews, Sabtu (16/3/2022).
Lebih lanjut, Septi tidak menjawab pertanyaan putranya itu yang menanyakan keberadaan suaminya.
Ia lantas menyuruh Khalid Attar Siregar untuk segera tidur. Sebab dalam unggahan tersebut diambil sekira pukul 02.00 WIB.
"Kenapa belum tidur sih, udah jam segini," jawab Septia dengan nada halus.
Sebagai informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang bernama Nuralamsyah.
Insiden itu terjadi di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Tidak terima dengan pengeroyokan tersebut, Nuralamsyah melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Dapat Amanah dari Putra Siregar, Septia Yetri Opani Lanjutkan Berbagi Rezeki ke Warganet
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Putra Siregar dan Rico Valentino.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan lantas menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
Bukan hanya Putra Siregar, artis Rico Valentino juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
"Sudah tersangka," tegas Harun saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
Keduanya disangkakan Pasal 170 KUP tentang kekerasan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.